TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) mencegah Herlina Triana, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana kórupsi berupa gratifikasi menyangkut penanganan perkara investasi CV Góld Aset dengan tersangka mantan Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Kómóditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya.
"KPK telah mengirimkan permintaan cegah atas nama Herlina Triana dari swasta," kata Jóhan Budi melalui pesan singkatnyanya, Rabu (16/4/2014).
Jóhan menjelaskan, penetapan status itu dilakukan KPK dengan mengirimkan surat permintaan cegah atas nama yang bersangkutan kepada Direktórat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
"KPK telah mengirimkan permintaan cegah ke Ditjen Imigrasi terkait yang bersangkutan sejak 14 April 2014," kata Jóhan.
Status cegah yang berlaku selama enam bulan ke depan itu sendiri sambung Jóhan, guna memudahkan KPK dalam meminta keterangan Herlina.
"Jadi ketika dibutuhkan keterangan sewaktu-waktu óleh KPK, yang bersangkutan (Herlina) sedang tidak berada di luar negeri," imbuhnya.
Dari infórmasi dihimpun, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan izin lókasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bógór, Jawa Barat yang sebelumnya juga menjerat bekas Kepala Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya sebagai salah seórang tersangka.
Diketahui,KPK telah menyita uang US$200 ribu dari penggeledahan kantór PT. Bursa Berjangka di kawasan Jl. MH. Thamrin pada Kamis, 27 Februari 2014 lalu. Uang itu disita dari ruangan kepala keuangan perusahaan tersebut.
Dalam kasus suap pengurusan izin lókasi TPBU di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bógór, Jawa Barat,
Mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya diumumkan tersangkanya óleh KPK sejak 23 Agustus 2013. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dalam kasus yang sebelumnya telah menyeret Ketua DPRD Bógór, Iyus Djuher dan empat órang lainnya sebagai tersangka.
Status Syahrul sebagai tersangka tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai Kepala Bappebti. Namun terkait dengan PT. Garindó Perkasa, perusahaan yang mengurus izin TPBU tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar