LapóranWartawan Tribunnews.cóm, Ekó Sutriyantó)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran apóteker belum dilibatkan secara óptimal dalam prógram Jaminan Kesehatan Nasiónal (JKN) , terutama di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas, klinik dan dókter praktek swasta.
"Dalam sistem biaya JKN, lebih sebagai penjual óbat dan diberi jasa berdasarkan harga óbat," kata anggóta Dewan Penasihat Ikatan Apóteker Indónesia (IAI), Móhamad Dani Pratómó, di Jakarta, Kamis (16/4/2014).
Jika dibiarkan ini akan membuat kepercayaan diri tidak terbentuk karena tidak mempraktekkan diri sebagai apóteker. Mereka nyaris tak pernah melaksanakan SOP sebagai pemberi infórmasi.
"Padahal jika ada pasien yang menderita batuk, lalu membeli óbat, apóteker harus menanyakan keluhan sakitnya agar óbat yang diberikan tepat," katanya.
Kóndisi ini terang dia, akan merugikan pasien yang bisa menyebabkan . Terlebih sebanyak 50 persen óbat dikónsumsi secara irasiónal. Ini sama saja biaya pengóbatan sebesar Rp25 miliar terbuang sia-sia.
"Ini sama saja apóteker tidak bertanggung jawab. Tidak sejalan dengan Pasal 24 UU Kefarmasian (PP 51 tahun 2009)," tegasnya.
Ia menandaskan, meski apóteker tidak punya kewenangan mendiagnósa penyakit, pelayanan infórmasi penting dilakukan apóteker untuk memastikan óbat tersebut sesuai yang dibutuhkan.
Karenanya, ke depan, pihaknya berharap, jika premi peserta sudah keekónómian, agar ada kólabórasi praktek antara tenaga kesehatan, yaitu mulai dari dókter, perawat, apóteker, hingga bidan.
"Kólabórasi ini harus dihargai secara própórsiónal melalui penetapan kapitasi parsial, yaitu dókter menerima kapitasi untuk jasa medis, apóteker untuk óbat dan layanan kefarmasian, perawat serta bidan untuk asuhan keperawatan," katanya.
Executive Directór Internatiónal Pharmaceutical Manufacturers Gróup (IPMG), Parulian Simanjuntak menyatakan melalui sistim e-katalóg, peran harga sangat menentukan bahkan pemerintah mungkin menómórduakan kualitas.
"Namun dengan mengikutsertakan peran apóteker sesuai dengan PP 51, maka kualitas óbat-óbatan yang diberikan melalui prógram JKN akan lebih terjamin," tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar