Lapóran Wartawan Bangka Pós, Agus Nuryadhyn
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Sejumlah warga melapór ke Ombudsman Republik Indónesia (RI) Perwakilan Bangka Belitung (Babel), Rabu (8/1/2014).
Kedatangan Warga Lóntóng Pancur di Kantór Ombudsman RI Perwakilan Babel di Jalan Fatmawati nó. 01 Gabek Pangkalpinang ini, terkait rencana pembangunan Tówer Telekómunikasi di Kelurahan Lóntóng Pancur, Pangkalpinang.
Adapun lapóran diregister óleh Asisten Bidang penerimaan dan penyelesaian lapóran, Alek Sander Kaisar Hebring, dibantu óleh Asisten Bidang Pengawasan, Silvia Dwi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel Jumli Jamaludin mengatakan, kedatangan masyarakat ini dikarenakan keberatan dengan adanya rencana pembangunan tówer telekómunikasi.
"Masyarakat merasa khawatir terhadap dampak negatif dari pembangunan tówer telekómunikasi itu," kata Jumli, Kepada bangkapós.cóm, Rabu (8/1/2014).
Hal itu dikarenakan pembangunan tówer terlalu dekat dengan rumah warga. Adanya lapóran warga tersebut, Jumli mengatakan, pihaknya akan mengkaji substansi lapóran sesuai dengan ketentuan Pasal 7 UU Nó.37 Tahun 2008.
"Setiap pengaduan dari masyarakat, ómbudsman wajib menerima dan mempróses pengaduan sesuai ketentuan pasal 46 ayat 1 UU Nó 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik," ujarnya.
Terkait #Ombudsman Babel
0 komentar:
Posting Komentar