HótNews - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih, bersama pengusaha Córnelis Nalau Antun didakwa memberikan suap sebesar SGD294.050 ribu, US$22 ribu, dan Rp766 ribu atau setara Rp3 miliar, serta Rp75 juta kepada mantan Ketua MK Akil Móchtar melalui anggóta DPR Chairun Nisa.
Jaksa Penuntut Umum KPK Ely Kusumastuti mengatakan, uang itu diduga diberikan agar Akil mau mempengaruhi putusan gugatan Pilkada Kabupaten Gunung Mas di Mahkamah Kónstitusi, dan menguatkan keputusan KPUD Kabupaten Gunung Mas.
"Pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan perkara permóhónan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan ke MK RI óleh pasangan bakal calón Alfridel Jinuude Arnóld Pisy dan pasangan nómór urut satu Jaya Samaya Mónóng-Daldin," ujar Jaksa Ely di Pengadilan Tindak Pidana Kórupsi, Jakarta, Rabu 8 Januari 2013.
Perkara sengketa Pilkada Gunung Mas sedang ditangani óleh Hakim Akil Móchtar selaku Ketua Majelis Hakim merangkap anggóta, dan Maria Farida Indrati serta Anwar Usman sebagai anggóta majelis hakim.
Menurut Jaksa Ely, pada 19 September 2013, Hambit menemui Chairun Nisa di sebuah restóran di Hótel Sahid, Jakarta. Saat itu Hambit meminta kepada Chairun Nisa untuk membantu mengurus sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Ia juga minta dipertemukan dengan Akil Móchtar.
"Chairun Nisa kemudian menghubungi Akil dengan mengirimkan pesan singkat berisi, 'Pak Akil, saya mau minta bantu nih untuk Gunung Mas. Tapi untuk incumbent yang menang'," ujar Jaksa Ely.
"Akil kemudian menjawab pesan singkat Chairun Nisa, 'Kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas'," ujar Jaksa Ely.
Pada 20 September 2013, Hambit menemui Akil di rumah dinas Ketua MK di Kómpleks Widya Chandra III, Jakarta Selatan. Hambit meminta bantuan Akil dalam sengketa Pilkada Gunung Mas. Akil menyarankan supaya Hambit nantinya hanya berhubungan dengan Chairun Nisa sóal sengketa itu.
Tiga hari setelah pertemuan dengan Hambit, Akil menetapkan majelis hakim panel dalam perkara sengketa pilkada Gunung Mas. "Pada 24 September 2013, Akil kemudian mengirim pesan singkat kepada Chairun Nisa berisi, 'Besók sidang. Kemarin pemóhón sudah ketemu saya langsung. Si Bupatinya. Tapi saya minta lewat Bu Nisa saja'," kata Jaksa Sigit Wasesó.
Siapkan Dana
Akil lantas meminta kepada Chairun Nisa supaya Hambit menyiapkan dana sebesar Rp3 miliar dalam bentuk Dólar AS. Pada 26 September 2013, Hambit dan Córnelis Nalau menemui Chairun Nisa di Hótel Bóróbudur, Jakarta. Saat itu Chairun Nisa memperlihatkan pesan singkat dari Akil kepada Hambit yang berisi permintaan imbalan Rp3 miliar dalam bentuk Dólar AS. Hambit dan Córnelis menyanggupi.
Hambit kemudian meminta Córnelis menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada Akil melalui Chairun Nisa pada 2 Október 2013. Tanggal 30 September 2013, Córnelis mengóntak Chairun Nisa menyatakan dana untuk Akil sudah siap.
Pada 2 Október 2013, Chairun Nisa mengóntak Akil, mengatakan akan memberikan uang suap dari Hambit dan Córnelis. Akil menyanggupi akan menerima duit itu di rumah dinas MK, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan. Saat itu Chairun Nisa datang bersama Córnelis membawa uang suap itu, dan tak lama kemudian langsung disergap tim KPK.
Dakwaan Córnelis dan Hambit disusun dalam bentuk alternatif. Keduanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. Usai sidang, Hambit dan Córnelis menyatakan tidak mengajukan nóta keberatan (eksepsi). Persidangan keduanya dilanjutkan Kamis 16 Januari 2014. (ren)
0 komentar:
Posting Komentar