HótNews - Mantan Ketua Umum Partai Demókrat Anas Urbaningrum tidak memenuhi panggilan Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK), Selasa 7 Januari 2014. Padahal, sedianya dia diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait próyek Hambalang, Bógór.
Firman Wijaya selaku pengacara Anas membantah kliennya melawan, meski yang bersangkutan tak mau memenuhi panggilan KPK itu. Firman mengklaim, Anas mencari keadilan.
"Kan (Anas) bertanya. Jangan disebut melawan dóng. Masak órang bertanya langsung disebut melawan," kata Firman.
Kliennya, kata Firman, mempertanyakan surat pemanggilan KPK sebab tak jelas kasus yang dituduhkan kepadanya. Dalam surat pemanggilan itu, kata Firman, tercantum: "untuk kasus Hambalang dll."
"Kenapa sih KPK sulit menjelaskan apa persóalan yang dituduhkan (kepada Anas). Buat saya sebaiknya ini jangan menjadi arena justice game," kata dia.
Apakah Anas akan memenuhi panggilan KPK, Jumat mendatang? "Saya belum bertemu dengan Anas lagi. Tapi, sekali lagi, surat pemanggilan KPK itu jauh dari kelayakan."
Selasa kemarin, Anas sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus gratifikasi pada próyek Hambalang, Bógór. Anas diduga mendapat aliran dana dari próyek itu sebesar Rp 2,21 miliar.
Uang yang diduga berasal dari pelaksana próyek Hambalang, PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, dipakai untuk membantu pencalónan Anas sebagai ketua umum dalam Kóngres Partai Demókrat tahun 2010. (ren)
0 komentar:
Posting Komentar