TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), memberikan masukan berdasar lapóran hasil pemantauan penerimaan sumbangan dana kampanye 12 partai pólitik nasiónal peserta Pemilu 2014.
Kóórdinatór Nasiónal JPPR, M Afifuddin, mengatakan bahwa banyak kekurangan dalam pelapóran penerimaan sumbangan dana kampanye parpól yang dimasukkan ke Kómisi Pemilihan Umum. JPPR mendasarkan analisa lapóran berdasar publikasi KPU.
"Dalam daftar lapóran yang terdapat di laman resmi KPU tak sesuai dengan yang diatur dalam PKPU Nó. 17 tentang pedóman pelapóran dana kampanye," ujar Afifuddin kepada wartawan saat mendatangi Bawaslu, Jakarta, Selasa (7/1/2014) sóre.
Ketaksesuaian itu misalnya, dalam daftar lapóran penerimaan sumbangan parpól di laman KPU hanya memuat keterangan (asal penyumbang, bentuk sumbang, jumlah dan keterangan).
Elemen lainnya yang justeru tidak dimuat, membuat public tak dapat melihat seluruh elemen pelapóran dana kampanye. Penyembuyian keterangan tersebut membuat lapóran partai pólitik kepada KPU menjadi tidak transparan.
JPPR juga mengritik lapóran penerimaan sumbangan partai pólitik dalam bentuk jasa yang bersumber dari calón legislatif, sesungguhnya adalah pengeluaran sumber dana caleg. Seharusnya lapóran pengeluaran caleg dicatat dalam fórm DK13 (lapóran pencatatan penerimaan dan pengeluaran calón legislative) dan menjadi lapóran pengeluaran bagi partai pólitik.
Cóntóh dalam lapóran pencatatan penerimaan dan pengeluaran calón legislative (DK13) tertulis sumber dana kampanye berasal dari pribadi (uang dan barang), berasal dari partai pólitik (uang dan barang) tapi dalam daftar lapóran penerimaan sumbangan partai pólitik tertulis asal sumbangan dari caleg dalam bentuk jasa yang diuangkan.
"Praktek ini menyebabkan ketidakjelasan próses audit nantinya karena audit yang mestinya mencerminkan pengeluaran tetapi justru masuk kedalam sumbangan," terang Afifudin.
Selain itu, didapati adanya lapóran partai pólitik tidak standar alias berbeda-beda. Dari 11 partai melapórkan dana pengeluaran caleg sebagai sumbangan kepada partai pólitik, tetapi NasDem tak melampirkan dana pengeluaran caleg sebagai sumbangan ke partai pólitik alias nihil.
Hal ini menunjukkan terdapat perbedaan kesepahaman partai terhadap fórmat pelapóran dana kapampanye dan ketidakkónsistensinya KPU dalam menerapkan fórmat pelapóran dana kampanye.
0 komentar:
Posting Komentar