Lapóran Wartawan Tribunnews.cóm, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Pólda Metró Jaya rencananya besók, Senin (13/1/2013) akan ke Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) untuk menyambangi Anas Urbaningrum.
Kabid Humas Pólda Metró Jaya, Kómbes Pól Rikwantó mengatakan kedatangan penyidik dari Subdit Keamanan Negara, Direktórat Reserse Kriminal Umum Pólda Metró Jaya yakni terkait kasus pelemparan telur terhadap Anas yang dilakukan óleh Ariantó, Jumat (10/1/2014) kemarin.
"Ariantó sudah dibebaskan setelah diperiksa Penyidik. Besók penyidik akan menentukan kelanjutan próses hukum terhadap Ariantó," terang Rikwantó, Minggu (12/1/2014).
Dijelaskan Rikwantó, penyidik akan mendatangi Anas ke KPK untuk kejelasan próses hukum terhadap Ariantó, karena kasusnya merupakan delik aduan.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Kemanan Negara Ditreskrimum Pólda Metró Jaya, sejak Jumat (10/1/2014) malam, Ariantó (28), pelaku pelemparan telur ke kepala Anas, akhirnya dipulangkan, Sabtu (11/1/2014) pagi.
Meski dipulangkan, pólisi tetap melakukan próses hukum atas kasus ini dengan pendalaman dan penyelidikan lanjutan. Nantinya apabila diperlukan, pólisi akan kembali memanggil Ariantó, yang juga Ketua DPC Palmerah LSM Gempita (Generasi Muda Peduli Tanah Air).
Atas perbuatannya, Ariantó dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Dari hasil pemeriksaan, tambahnya, mótif Ariantó melemparkan telur ke kepala Anas karena benci atas perbuatan kórupsi yang dilakukan Anas.
"Hasil interógasi awal bahwa pelaku telah terpenuhi niatnya dengan sengaja membeli 3 (tiga) buah telur ayam seharga Rp 5000,- di warung dekat kantór Gedung KPK untuk melemparkan kepada Saudara Anas, dikarenakan benci atas perbuatan Saudara Anas yang Kórupsi. Pasal yangg akan diterapkan sementara ini adalah Pasal 335 KUHP," papar Rikwantó.
Barang bukti dalam kasus ini yang diamankan penyidik yakni pecahan kulit telur dan baju tahanan KPK yang digunakan Anas. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua saksi dalam kejadian itu yakni Aipda Satriyó Wijanarkó dan Bripka Osiah Rihi Dara selaku anggóta Pólsek Setiabudi yang saat itu melakukan pengamanan.
0 komentar:
Posting Komentar