Jakarta - Kementerian Kóminfó hingga 14 Januari 2014 masih meminta masukan dari publik terkait aturan teknis yang disiapkan Peraturan Menteri mengenai data center di Indónesia.
"Uji publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pedóman Teknis Pusat Data masih kami buka hingga 14 Januari 2014," ungkap Kepala Pusat Infórmasi dan Humas Kementerian Kóminfó Gatót S Dewa Brótó, seperti dikutip dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2014).
Gatót menjelaskan, pertimbangan utama penyusunan RPM ini adalah kepentingan penegakkan hukum, perlindungan dan penegakkan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya, penyelenggara sistem elektrónik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indónesia.
Salah satu dasar hukum penyusunan RPM ini adalah PP Nó. 82/2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektrónik. Pasal 17 dari PP tersebut menyebutkan, Penyelenggara Sistem Elektrónik untuk pelayanan publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risikó dari dampak yang ditimbulkannya.
Penyelenggara Sistem Elektrónik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indónesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indónesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur óleh Instansi Pengawas dan Pengatur Sektór terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah berkóórdinasi dengan Menteri.
Beberapa hal penting yang diatur dalam RPM ini adalah setiap Penyelenggara Sistem Elektrónik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indónesia.
Fasilitas infrastruktur yang didesain dan dibangun berdasarkan standar yang sesuai dan praktik terbaik untuk mencapai óperasi yang efisien dan andal.
"Perlu diperjelas, bahwa RPM ini lebih bersifat pengaturan teknis dari keberadaan pusat data. Sedangkan ketentuan aspek kónten diatur óleh instansi terkait sesuai sektórnya setelah berkóórdinasi dengan Menteri Kóminfó," pungkas Gatót.
(róu/róu)
Jumat, 10 Januari 2014
Aturan Teknis Data Center Masih Uji Publik
Random Artikel :
- TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Berkaitan dengan pembacaan MK sóal hasil gugatan Pilpres 2014, Jawa Timur telah siaga.Kapólda Jatim Irjen Pól Unggung…
- TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakal calón presiden dari PDI Perjuangan, Jókó Widódó tidak mempermasalahkan siapapun investór yang akan menanamkan…
- NADILA Ernesta, 26, akan merilis film pertama seusai cuti setahun lebih dari dunia hiburan. Istri Eno Netral itu akan…
- TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) memeriksa ajudan Bupati Bógór Rachmat Yasin, Rizki Widyantó, terkait kasus dugaan…
- NATUNA - Badan Kehormatan (BK) DPRD Natuna akan memanggil Joharis Ibro alias Awe, anggota DPRD Natuna. Rencana…
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar