Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 20 Desember 2013

Urus Sertifikat Tanah di BPN Bayar Rp 10 Juta



TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Ini bukan kali pertamanya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menuai keluhan dari masyarakat, utamanya yang melakukan pengurusan sertifikat di lembaga tersebut.

Jumat (21/12/2013) pagi tadi, dua warga kembali mendatangi BPN Parepare. Mereka mempertanyakan sertifikat tanah yang sudah lama mereka urus, namun hingga kini tidak kunjung terbit.

Hj Mahdatia, warga Kabupaten Sidrap kepada Kompas.com mengaku telah menyerahkan uang lebih Rp 10 juta kepada oknum BPN bernama Salahuddin, dengan harapan sertifikat tanahnya bisa terbit.

"Tapi sampai sekarang, tidak ada sertifikat. Saya sudah serahkan uang lebih sepuluh juta. Selalu hanya dijanji," katanya.

Mahdatia pun harus gigit jari lantaran oknum pegawai BPN yang diketahui mantan penjabat Kasubsi Penetapan BPN Parepare tersebut, telah dimutasi ke Kabupaten Mamasa.

Secara terpisah, Kepala Seksi Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN Parepare, Muhalis Menca SIT MH mengatakan, kendati pihaknya mengakui kadang menerima informasi terkait ulah oknum tersebut, namun dia tidak bisa berbuat banyak.

"Itu di luar tanggung jawab BPN, karena oknum tersebut melakukannya di luar kantor. Yang kita terima itu, permohonan yang terdaftar resmi melalui loket pendaftaran," jelasnya.

Kalaupun ada yang mengadu, katanya lagi, pihaknya juga tidak bisa mengambil tindakan apapun, tanpa adanya persuratan atau aduan secara resmi dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Muhalis mengatakan, oknum yang dituding melakukan pencaloan sertifikat tanah tersebut, juga tidak lagi bertugas di BPN Parepare, karena telah dimutasi ke Kabupaten Mamasa.

"Jabatannya malah naik menjadi Kepala Seksi III BPN Mamasa. Dan kami tidak memiliki dasar untuk melaporkan hal tersebut pada pimpinan, karena harus ada surat aduan resmi," katanya.(Kontributor, Darwiaty Ambo Dalle)

Urus Sertifikat Tanah di BPN Bayar Rp 10 Juta Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar