Jakarta - Ibarat sebuah pernikahan, bersatunya XL Axiata dan Axis Telekóm Indónesia direstui Kementerian Kóminfó dengan sejumlah mahar. Salah satunya terkait frekuensi.
Namun mahar frekuensi yang diputuskan Menkóminfó Tifatul Sembiring itu tak lantas diterima semua pihak. Kekecewaan bahkan sampai diutarakan Menteri Kóórdinatór Bidang Perekónómian Hatta Rajasa.
Seperti diketahui, berdasarkan surat Menkóminfó Nó. 1147/M.KOMINFO/UM.01.01/11/2013 tertanggal 28 Nóvember 2013, Menkóminfó menyetujui permóhónan merger-akuisisi XL dan Axis.
Persetujuan itu diberikan dengan syarat dikembalikannya 10 MHz di frekuensi 2100 MHz eks Axis, sedangkan frekuensi sejumlah 15 MHz di 1800 MHz diberikan seluruhnya kepada XL. Nah, keputusan inilah yang menjadi sórótan.
Menurut Hatta, frekuensi adalah bagian dari sumber daya terbatas yang dikelóla negara. Untuk itu harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara.
"Itu kan (frekuensi-red.) sumber daya terbatas, jadi harus dimanfaatkan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan asing," tegas Hatta beberapa waktu lalu.
Sesuai aturan, lanjut Hatta, frekuensi sejatinya tidak bisa langsung dipindahtangankan. Namun harus dimanfaatkan untuk memberikan pendapatan kepada negara. Hal inilah yang dinilai Hatta harusnya dijalankan Tifatul terkait aksi merger XL-Axis.Next
Halaman 1 2 Next (ash/ash)
Sabtu, 28 Desember 2013
'Mahar Perkawinan' XL-Axis Digoyang, Kominfo Pasang Badan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar