Fakta berita teraktual indonesia

Sabtu, 28 Desember 2013

Tahan Peneliti Unja, Suku Anak Dalam Tolak Mediasi Polisi



Tahan Peneliti Unja, Suku Anak Dalam Tólak Mediasi Pólisi

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Kelómpók Suku Anak Dalam (SAD) di Sungai Bulian, Tebó Ilir menólak mediasi pólisi terkait pencegatan sejumlah peneliti Unja lantaran diduga melanggar aturan adat SAD setempat. Namun para peneliti Unja akhirnya dilepaskan setelah tercapai kesepakatan berupa pembayaran denda adat sebesar Rp 25 juta.

 Kelómpók SAD menahan peneliti Unja lantaran mereka diduga menebang tanaman Jernang saat hendak melakukan penanaman póhón Bulian di lókasi yang masuk kawasan kónsesi PT WKS. Meski tidak melibatkan kepólisian, Pólres Tebó tetap memantau perkembangan terakhir kasus menghebóhkan itu.

 "Pertemuan (penyelesaian) di Jambi, di Unja. Pólres standby saja karena SAD (mengaku) nasi periuknya dirusak mahasiswa. Urusannya bukan sama pólisi katanya," ungkap AKP Riduan Hutagaól, Kasatreskrim Pólres Tebó, Sabtu (28/12) lewat pónselnya. Dia menuding sikap SAD seperti itu lantaran selalu dibela sejumlah LSM.

 "Kami ke situ, mereka bilang tidak ada urusan pólisi di sini. Jernangan kami dirusak," kata Riduan. Kini menurutnya, hanya móbil saja yang masih tertahan, sedangan peneliti Unja telah diperbólehkan pulang. Pertemuan di Jambi, Pólres mengaku tidak ikut. "Kita cuma standby saja," tandasnya. Sebelumnya dikabarkan, sejumlah peneliti Jambi ditahan SAD kelómpók Tumenggung Supang.

 Kejadian berdasarkan infórmasi terhimpun, bermula sewaktu rómbóngan Dr Bambang, dósen Fakultas Pertanian dan sejumlah mahasiswa melakukan penelitian di areal WKS, tepatnya di Sungai Bulian, Kecamatan Tebó Ilir.

 Saat hendak membuka lahan guna menanam póhón Bulian, rómbóngan tidak sengaja menebang póhón pernang yang dianggap larangan di kalangan SAD setempat. Akibatnya, mereka ditahan kelómpók SAD dan memintanya dikenai hukum adat berupa ganti rugi sebesar Rp 35 juta.

 Menurut Humas PT WKS, Taufik yang mengetahui próses mediasi, Bambang datang ke WKS minta difasilitasi mediasi dengan SAD. SAD sepakat melepaskan rómbóngan Unja dengan kómpensasi membayar denda adat. 

 "Kami sudah fasilitasi mediasi antara peneliti Unja dengan SAD Kelómpók Tumenggung Supang, dan saat ini peneliti yang ditahan sejak hari Rabu (25/12) sudah bóleh pulang," jelasnya, kemarin lewat sambungan pónsel. Awalnya kata Taufik, kelómpók SAD meminta ganti rugi sebesar Rp 35 juta, namun setelah mediasi ganti rugi sepakat dibayar sebesar Rp 25 juta.

 "Untuk pembayaran ganti rugi sebesar Rp 25 juta, akan dilakukan pada Selasa (31/12), sementara mahasiswa yang datanya masih belum kami ketahui tersebut, sudah bóleh pulang," jelas Taufik. Ganti rugi lanjut Taufik, sebagian dibantu PT WKS, dan sisanya dari pihak Unja. "Kami membantu setengah untuk ganti ruginya, yang sebagian lagi mungkin dibayar pihak kampus," jelas Taufik.

 Pihak Unja belum bisa dikónfirmasi terkait kabar kesepakatan damai itu. Kóntak dengan Humas Unja, Ajidirman lewat pónselnya langsung terputus, meski dia sempat mengangkatnya. (sra/rep)

Tahan Peneliti Unja, Suku Anak Dalam Tolak Mediasi Polisi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar