Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 20 Desember 2013

Jaksa Apriyanto akan Diperiksa Kejagung



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pratama di Kejaksaan Negeri Praya Kasi Pidsus Apriyanto Kurniawan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhada Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Tadi Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) mengatakan pada saya akan kita tarik kesini untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013).

Saat ini, Jaksa Agung masih menunggu laporan dari Jamwas terkait putusan yang ditangani Apriyanto.

"Hari ini akan dilaporkan kepada saya hasil dari putusan itu," ucapnya.

Untuk proses hukum yang melilit Jaksa Subri, Jaksa Agung menegaskan pihaknya tidak akan melakukan intervensi. Pihaknya menghormati proses hukum yang dijalankan KPK terhadap anak buahnya. "Yang terkait Subri sudah jelas akan ditangani KPK," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Subri (SUB), dan Lusita Ani Razak (LAR) ditangkap KPK di sebuah Hotel di Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/12/2013) malam.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. Kini keduanya ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta.

Setelah itu, KPK mencegah sejumlah orang terkait kasus tersebut diantaranya  politisi Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto, Jaksa Pratama di Kejaksaan Negeri Praya (Kasi Pidsus) Apriyanto Kurniawan, Kepala Pengadilan Negeri Praya H. Sumedi, Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya Anak Agung Putra Wiratjaya, dan Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya Dewi Santini.

Jaksa Apriyanto akan Diperiksa Kejagung Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar