Pengadilan Filipina membebaskan tiga tersangka terór Indónesia dan memerintahkan depórtasi mereka.
Hakim mengatakan mereka ditahan secara ilegal karena membawa senjata dan peledak di pelabuhan Filipina selatan sembilan tahun lalu.
Hakim Eleuterió Bathan mengatakan ketiga warga Indónesia itu ditahan pólisi tanpa surat penahanan pada Desember 2004 setelah tiba dengan feri dari kóta Zambóanga.
Kantór berita Assóciated Press melapórkan salinan keputusan yang dijatuhkan Senin (09/12) mengutip hakim Bathan yang mengatakan bahan peledak, granat dan pistól yang disita dari mereka tidak dapat digunakan sebagai bukti karena ditemukan dalam penggeledahan ilegal.
Móhammad Yusuf Karim Faiz, Móhammad Nasir Hamid dan Ted Yólanda menyatakan tidak bersalah dalam pengadilan tahun 2008.
Mereka mengatakan membawa Al-Quran dan bukan senjata dalam perjalanan ke Filipina selatan untuk berdakwah.
Ketiganya juga menegaskan tidak memiliki paspór karena berpendapat tidak diperlukan.
Hakim Bathan memerintahkan depórtasi warga negara Indónesia yang dicurigai pólisi Filipina sebagai anggóta kelómpók terór regiónal, Jemaah Islamiyah.
Bathan juga mengatakan seórang warga Filipina yang ditahan dengan tiga WNI itu dibebaskan dengan jaminan namun menghilang.
Sumber: BBC Indónesia Berita Lain dari BBC
0 komentar:
Posting Komentar