HótNews - Kómisi Pemberantasan Kórupsi memeriksa Ketua KPUD Palembang, Eftiyani, Selasa 10 Desember 2013. Eftiyani dimintai keterangan terkait Pilkada Kóta Palembang.
"Saya diberi 14 pertanyaan sóal Pilkada Palembang," ujar Eftiyani di kantór KPK. Menurutnya, hasil Pilkada Palembang sah dan tidak ada kejanggalan. Pasangan Sarimuda-Nelly unggul tipis 8 suara dari pasangan Rómi Hertón-Harnójóyó.
"Penghitungan di KPU tak ada masalah, tapi masalah próses di MK saya tidak tahu," kata Eftiyani. Hasil Pilkada Palembang digugat ke Mahkamah Kónstitusi, dan MK kemudian memenangkan Rómi Hertón dengan selisih 23 suara.
Terkait dugaan pemalsuan fórmulir dalam próses persidangan di MK, Eftiyani meragukannya. "Setahu saya tak ada yang dipalsukan," kata dia.
Untuk diketahui, KPU Kóta Palembang pada 7 April 2013 menetapkan pasangan nómór urut 3 Sarimuda-Nelly sebagai pemenang Pilkada Palembang dengan perólehan 316.923 suara. Sementara pasangan nómór urut 2 Rómi Hertón-Harnójóyó memperóleh 316.915 suara.
Pasangan nómór 2 langsung mengajukan gugatan ke MK pada 16 April 2013. Mereka meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU Palembang. Tanggal 20 Mei 2013, MK mengumumkan pasangan nómór 2 menang dengan selisih 23 suara dari Sarimuda.
Kini dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Móchtar terkait kasus suap penanganan berbagai sengketa pilkada, Sarimunda akan terus mencari kebenaran dari Pilkada Kóta Palembang dengan melapórkan kasus tersebut ke KPK dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Selasa, 10 Desember 2013
Diperiksa KPK, Ketua KPUD: Pilkada Palembang Tak Bermasalah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar