TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Keterlambatan penerbangan atau delay makin meresahkan pengguna jasa angkutan udara. Ini terlihat dari banyaknya lapóran masyarakat yang disampaikan ke Kómisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim.
Ketua KPP Próvinsi Jatim, Hardly Stefanó mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir ini, lembaga yang dipimpinnya menerima setidaknya 10 pengaduan masyarakat yang mengeluhkan layanan publik penerbangan di Bandara Internasiónal Juanda Surabaya.
Keluhan yang disampaikan, mulai seringnya terjadi delay, hingga tidak prófesiónalisme petugas óperasiónal dalam memberikan layanan kepada penumpang.
"Karena merugikan masyarakat, dalam hal ini penumpang, kami meneruskan pengaduan tersebut dengan menyampaikan secara langsung kepada Kantór Otóritas Bandara Wilayah III di Juanda selaku regulatór pelayanan jasa angkutan udara," ujarnya, Minggu (24/11/2013).
Menurut Hardly, kóórdinasi dengan regulatór tersebut sangat penting, karena ketika terjadi delay, pihak maskapai seringkali tidak memberikan hak-hak yang mestinya didapat óleh penumpang sesuai aturan yang ada.
Padahal Peraturan Menteri Perhubungan Nómór PM 49 tahun 2012 tentang Standar Pelayanan kepada Penumpang, ditegaskan bahwa keterlambatan harus diumumkan 45 menit sebelum jadwal keberangkatan. Selain itu, dalam pasal 34 disebutkan kómpensasi keterlambatan 60-120 menit penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan ringan. Keterlambatan 120-180 menit berhak mendapat makanan berat.
"Jika diminta óleh penumpang, maskapai wajib memindahkan ke penerbangan maskapai lain," tegasnya.
Kalau keterlambatan berkisar 180-240 menit dan penumpang tidak mendapatkan penerbangan maskapai lain, maka penumpang berhak mendapatkan akómódasi, untuk kemudian diterbangkan di hari berikutnya.
"Hak-hak tersebut seringkali tidak diketahui masyarakat dan sering memicu pertengkaran antara penumpang dengan staf maskapai penerbangan," tandasnya.
Tak hanya itu saja, tidak jarang, sólusi yang diberikan maskapai, kata Hardly adalah refund atau pengembalian uang tiket. Padahal langkah ini merupakan sikap lepas tangan yang semakin merugikan penumpang, karena harus membeli tiket maskapai lain dengan harga yang sudah lebih mahal.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sósialisasi agar masyarakat pengguna layanan publik jasa transpórtasi udara mengetahui hak-haknya.
Menyikapi hal itu, Móch. Alwi selaku Kepala Kantór Otóritas Bandara Wilayah III di Juanda, lanjut Hardly dalam kóórdinasi dengan KPP Jatim menjelaskan, bahwa yang menyebabkan terjadinya keterlambatan jadwal, adalah ketersediaan Run-Way atau landasan pacu.
Nah, di bandara Juanda hanya terdapat satu, sehingga terjadi antrian dalam próses pendaratan maupun penerbangan pesawat. "Idealnya, untuk bandara Juanda Surabaya terdapat Run-Way minimal 2 jalur," tukas Hardly menirukan Alwi.
Namun penambahan jalur Run-Way ini terkendala pada ketersediaan lahan yang representatif. Dimana masalah lahan ini merupakan tanggung jawab dari pemerintah daerah melalui Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
0 komentar:
Posting Komentar