JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka perampok spesialis rumah kosong. Dua tersangka berinisial IR dan RD itu terpaksa ditembak bagian kakinya lantaran berusaha kabur dan melawan petugas.
"Keduanya terpaksa dilumpuhkan dengan cara ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas dan melarikan diri," kata Kepala Sub Direktorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar AKBP Didik Sugiarto, Kamis (12/2) di Mapolda Metro Jaya. Dua pelaku ini ditangkap di dua lokasi berbeda pada 6 Februari 2015 lalu. IR, yang ditengarai sebagai pemimpin kelompok perampok itu ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok. Sedangkan RD, diringkus di Sukmajaya, Cilodong, Depok. Namun, dua anggota kelompok ini yang diidentifikasi berinisial ML dan DD berhasil kabur. Keduanya, kini masuk dalam daftar pencarian orang. "Tersangka yang ditangkap dua orang, sementara dua lainnya DPO berinisial ML dan DD," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto, Kamis (12/2) di Mapolda Metro Jaya. Dijelaskan Heru, para pelaku dalam komplotan ini dalam beraksi selalu berbagi peran. Misalnya, ada yang masuk ke dalam rumah dan yang berjaga-jaga di sekitar kediaman korban yang dirampoknya. Heru pun menambahkan, kelompok ini dikenal sadis dan tak segan-segan melukai korban mereka. Sebelum ditangkap, para tersangka terakhir beraksi di perumahan Bougenvile Blok B-3 nomor 8, RT 02 / RW 05, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi Kota, Jabar, pada 5 Februari 2015. "Di rumah itu, para pelaku mengambil harta benda korban seperti perhiasan emas, jam tangan, power supply organ, tatakan organ, dan nintendo," ujar Didik. Ia menambahkan, sebelum beraksi para pelaku mencari rumah yang dalam keadaan kosong dan disinyalir ada harta berharga. Setelah mendapatkan target, salah satu dari mereka mendatangi rumah tersebut. Pelaku kemudian mengetok pintu untuk pura-pura bertanya alamat. Ketika pintu diketok tapi tidak ada yang membuka, pelaku memastikan bahwa rumah tersebut dalam keadaan kosong. Mereka pun beraksi dengan merusak pintu, kemudian masuk ke dalam serta menguras harta benda berharga milik korbannya. "Kalau di dalam ada penghuni, mereka tak segan-segan melukai korban," kata Didik lagi. Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti dari tangan kedua pelaku ini. Antara lain, satu unit mobil, dua telepon seluler, satu ransel, lima jam tangan, satu power supply organ, satu tatakan organ, satu unit Nitendo DS, satu cincin emas, satu pasang giwang emas, dan satu liontin emas. (boy/jpnn)
0 komentar:
Posting Komentar