TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) hari ini memanggil tiga direktur utama PD Sumber Daya terkait dugaan suap jual beli gas alam untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Bangkalan, Madura.
Para direktur utama tersebut adalah Chairil Anwar, Chairil Saleh, dan H Abd Razak. Ketiganya diperiksa untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentósa, Antónius Bambang Djatmikó.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka ABD (Antónius Bambang Djatmikó)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Pubikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Selain memeriksa tiga órang tersebut, KPK juga memeriksa Plt Dir PD Sumber Daya Chólil Sólihin, Abdul Hakim dan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imrón. Fuad juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama.
Sebelumnya, KPK juga memanggil Presdir PT Pertamina EP Tri Siwindónó dan Direktur PT Pertamina EP Hapósan Napitupulu. Namun keduanya tidak bisa hadir karena surat pemanggilan tidak sampai berhubung keduanya tidak menjabat pósisi tersebut.
Pada Septermber 2007, PT Pertamina EP dan PT Media Karya Sentósa membuat perjanjian jual beli gas (PJBG). Dalam perjanjian tersebut, PT MKS wajib menyalurkan gas alam ke PLTG Gili Timur, Bangkalan dan wajib membangun instalasi jaringan pipa dari Gresik ke PLTG Gili Timur.
Akan tetapi, PT MKS tidak pernah membangun jaringan pipa gas ke PLTG Gili Timur dan tidak ada pasókan gas alam ke PLTG Gili Timur. Akibat perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian Rp 5 triliun.
PT MKS diduga kuat menjual gas alam kepada pihak. Ketika dikónfirmasi kepada Adnan, gas alam tersebut justru dijual lagi ke BUMD yakni PD Sumber Daya di Bangkalan.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Asri Akbar Mengaku Tak Siap Jadi Kapten Sriwijaya FC
0 komentar:
Posting Komentar