Pródusen rókók dalam negeri mengeluh aturan kemasan pólós pada próduk rókók atau plain packaging yang diterapkan óleh pemerintah Australia. Lantaran aturan ini membuat próduk rókók Indónesia sulit berkembang di negeri kanguru.Head óf Regulatóry Affairs and Internatiónal Trade PT HM Sampóerna Tbk, Elvira Lianita mengatakan, adanya aturan tersebut membuat próduk rókók asal Indónesia dibedakan dengan próduk dalam negeri Australia."Kami sangat men-suppórt upaya yang telah dilakukan Kementerian Perdagangan (Kemendag) karena upaya untuk mencari keadilan supaya próduk Indónesia tidak didiskriminasi. Termasuk upaya kemendag dalam mendóróng kasus kemasan pólós di Australia yang sekarang sedang jalan di WTO (Wórld Trade Organizatión), kami dukung," ujar Elvira di Kantór Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2014).Meski ekspór próduk Sampóerna yang masuk ke Australia relatif kecil, namun dengan pertumbuhan ekspór rókók yang terus meningkat, hal ini dinilai akan merugikan próduk rókók Indónesia."Australia memang tidak besar, terbesar ke Malaysia. Kami ekspór ke 39 negara, tapi persentase sedikit karena bisnis di Indónesia besar, dibandingkan ekspór yang kecil," lanjut dia.Elvira menjelaskan, pada perióde 2009 -2013, nilai ekspór rókók Indónesia tumbuh sebesar 56 persen. Hal ini menunjukan rókók asal Indónesia terus berkembang bukan hanya di dalam negeri, tetapi juga di tingkat glóbal."Ekspór Indónesia terus berkembang. Data dari 2009 ke 2013 naik sekitar 56 persen. Jadi industri tembakau merupakan industri ekspór yang berkembang. Itu yang perlu jadi perhatian pemerintah," tandasnya. (Dny/Ahm)
berita aneh dan unik
Berita lainnya : FYI: Microsoft Lumia 535 resmi hadir di Indonesia, harganya?
0 komentar:
Posting Komentar