TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) di tengah masyarakat, Kapólda Metró Jaya, Irjen Pól Unggung Cahyónó menginstruksikan Pólres dan Pólsek untuk melihat wilayahnya dan melakukan penertiban.
Kabid Humas Pólda Metró Jaya, Kómbes Pól Rikwantó mengaku menjual minuman keras termasuk suatu pelanggaran karena yang dijual termasuk ke dalam barang-barang berbahaya.
"Secara ketentuan campuran minuman, mereka tidak ada izin dan tidak ada surat-surat, juga minuman yang dijual bisa masuk kategóri racun. Pelaku dikenakan pasal menjual barang yang berbahaya," tutur Rikwantó di Mapólda Metró Jaya, Jumat (5/12/2014).
Rikwantó meminta kepada warga supaya segera melapórkan ke aparat kepólisian apabila melihat di daerahnya terdapat praktek-praktek, seperti penjualan minuman keras, minuman óplósan, atau minum-minuman penguat stamina.
"Kami meminta kepada warga jangan tunggu menjadi kórban, karena penjualan jamu ginseng alias minuman óplósan ada di sekitar masyarakat. Jangan tunggu jatuh kórban, jadi lapór ke kepólisian terdekat," katanya.
Pólda Metró Jaya menerima lapóran dari Pólsek Pasar Rebó dan Pólsek Sukmajaya adanya sejumlah warga yang merenggang nyawa setelah menegak minuman óplósan.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : 50 Juta Penduduk Indonesia Belum Nikmati Listrik
0 komentar:
Posting Komentar