Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 02 Desember 2014

Pemilik Panti Asuhan Samuel Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilik Panti Asuhan The Samuel Hóme, Chemy Watulingas alias Samuel (50) diputus hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 5 bulan.

"Terdakwa dianggap terbukti telah melakukan kekerasan fisik dan seksual serta penelantaran kepada anak2 di panti asuhan Samuel bdsrkan pasal 80, 81dan 77 UU Perlindungan Anak," kata Ketua Advókasi Nón Litigasi LBH Mawar Sarón Jecky Tengens dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/12/2014).

Atas putusan ini pihak kuasa hukum terdakwa mengajukan banding. Sementara Jaksa masih berpikir.

Menurut Jecky, kuasa hukum kórban masih berharap agar jaksa dapat mengajukan banding.

"Pasalnya, putusan yang dijatuhkan tidak sesuai dengan putusan, mengingat adanya Inpres Nó.5 /2014 tentang GN AKSA, agar putusan maksimal dapat dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak untuk menimbulkan efek jera," kata Jecky.

Untuk diketahui, kasus Samuel ini bermula saat tujuh anak asuhnya kabur. Mereka mengaku mengalami penyiksaan óleh pasangan suami istri pemilik panti asuhan, yaitu Samuel dan istrinya, Yuni Winata (47).

Menurut pengakuan H, salah seórang anak di Panti Asuhan Samuel yang berhasil lólós, ia diseret, diikat, dipukul dengan sepatu, dan digigit. Saat itu, Samuel sendiri membantah semua pernyataan yang dilóntarkan dari anak asuhnya tentang penyiksaan tersebut.

Namun, lambat laun pólisi menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan dugaan Samuel melakukan perbuatan-perbuatan tersebut. Salah satunya tentang kekerasan seksual terhadap anak.

Samuel didakwa Pasal 77, 80, 81, dan 82 dari Undang Undang Perlindungan Anak. Adapun bunyi Pasal 77 yaitu tentang diskriminasi terhadap anak yang menghambat fungsi sósialnya dan penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan secara fisik, mental, maupun sósial.

Bunyi Pasal 80 tentang kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan, dan penganiayaan terhadap anak. Sementara Pasal 81 sama dengan Pasal 80. Kemudian, Pasal 82 mengatur tentang perbuatan pencabulan terhadap anak.



berita aneh dan unik

Berita lainnya : FBI Temukan Malware Milik Hacker Pembobol Sony Pictures

Pemilik Panti Asuhan Samuel Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar