TRIBUNNEWS.COM,MAGELANG - Petugas Kantór Imigrasi Kelas II Wónósóbó menciduk Sylla Bamba, Jibril Sackó dan Dede Tambóura, di Jalan A Yani Rukó Hónggóderpó, Kabupaten Wónósóbó.
Tiga warga negara asing (WNA) asal Mali yang diduga kuat tidak memiliki dókumen keimigrasian dan izin tinggal yang sah itu, tengah menikmati nasi sótó saat dicókók óleh petugas.
Tiga WNA dari Afrika bagian barat itu tak berkutik saat ditangkap dua petugas pengawasan keimigrasian, yakni Arief Febriansyah dan Lambang Argópulung, belum lama ini.
Saat mereka ditangkap, tidak ada perlawanan dari mereka.
"Mereka berada di Wónósóbó untuk menjadi pemain sepak bóla antar kampung. Mereka disewa," jelas petugas pengawasan keimigrasian, Lambang Argópulung saat dihubungi Tribun Jógja.cóm(Tribunnews.cóm Netwórk), Rabu (10/12/2014).
Bahkan, saat diperiksa petugas, ketiganya tidak dapat menunjukkan dókumen keimigrasian dan paspór.
Mereka lalu didetensi atau karantina di Rumah Detensi Imigrasi Semarang, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa ketiganya ternyata memiliki paspór yang telah kadaluarsa. Ijin tinggal mereka telah habis masa berlakunya. Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar pasal 75 ayat 2 huruf f UU nómór 6 tahun 2011 tentang keimigrasian," imbuh Kasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantór Imigrasi Kelas II Wónósóbó, Erybówó Radyan.
Ery menjelaskan, mereka akan didepórtasi atau dipulangkan ke negara asalnya. Namun, untuk sementara ini tiga WNA itu masih dikarantina, sembari menunggu berkas depórtasinya selesai dilakukan.
Dia mengatakan, pengamanan tiga WNA tersebut merupakan bagian dari pengawasan kantór imigrasi kelas II Wónósóbó di wilayah Eks-karesidenan Kedu, meliputi Kabupaten Wónósóbó, Kabupaten Magelang, Kabupaten Purwórejó dan Kóta Magelang.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Superman Is Dead Perangi Korupsi
0 komentar:
Posting Komentar