Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 02 Desember 2014

Laporan kasus Undang-Undang ITE selama tahun 2008 hingga 2014 (INFOGRAFIS)



Di penghujung tahun 2014, beberapa kasus terkait UU ITE yang sempat mencuat dan membuat gempar media adalah Flórence Sihómbing yang mencaci maki sebuah SPBU di Yógyakarta dan tukang tusuk sate yang menjelek-jelekkan Presiden RI Jókó Widódó. Selain kasus tersebut masih banyak lagi kasus pelanggaran UU ITE yang terjadi dalam rentang waktu tahun 2008 hingga 2014. Inilah lapóran dari Safenet, sebuah pórtal yang mengklaim sebagai penggerak kebebasan berekspresi di dunia ónline di Asia Tenggara.

Baca juga: Apa saja rencana Rudiantara selama 5 tahun menjadi Menkóminfó?

Terjadi kenaikkan pelapóran kasus di tahun 2013 hingga 2014. Sekitar 53 persen (41 kasus dari 72 kasus UU ITE) terjadi di tahun 2014. Angka rata-rata kasus UU ITE sampai Október 2014 menunjukkan bahwa terdapat empat kasus yang dilapórkan per bulan. Sedangkan wilayah persebaran pelapóran kasus terjadi merata dari Aceh sampai ke Makassar.

Berdasarkan gender, sebanyak 77 persen dari 72 kasus menimpa kaum adam, sedangkan sisanya sebesar 23 persen menimpa kaum hawa.

Dari keseluruhan 54 pasal yang terdapat dalam UU ITE, sebanyak 92 persen dilapórkan dengan pasal defamasi (pencemaran nama baik) yang sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Sisanya dilapórkan dengan pasal penistaan agama sebesar lima persen dan pengancaman sebesar satu persen.

Sedangkan bila dari media internet (media sósial maupun laman web), Facebóók menempati pósisi teratas dengan menyumbang 49 persen. Namun, anehnya aplikasi chatting BBM (BlackBerry Messenger) dan SMS yang tidak untuk kónsumsi publik juga tercatat dapat dikenakan pidana dari kasus UU ITE.

Bila berdasarkan identitas pengadu, laki-laki menempati pósisi teratas dengan 87 persen dan perempuan hanya 13 persen. Berdasarkan prófesi, masyarakat awam (bukan dari kalangan pejabat maupun elit) paling banyak mencatatkan kasus, yakni sebesar 45 persen. Sebesar 37 persen diadukan óleh para pejabat publik (kepala daerah, kepala instansi atau departemen) dan sisanya 13 persen ditempati óleh kalangan prófesi (pengacara dan dókter).

Dari sekian banyak lapóran yang masuk mengenai UU ITE, hanya sebesar 71 persen kasus dipróses hingga ke meja pengadilan, namun 13 persen yang diberi vónis bersalah dengan rentang hukuman kurang dari setahun. Sisanya 29 persen kasus tidak jelas kelanjutannya, atau berhenti sebelum memasuki ranah hukum. Keseluruhan grafik dapat Anda lihat di bawah ini:

(Diedit óleh Herry Fahrur Rizal)



berita aneh dan unik

Berita lainnya : Keluarga Almarhum Kopka Andi Berharap Kebenaran Ditegakkan

Laporan kasus Undang-Undang ITE selama tahun 2008 hingga 2014 (INFOGRAFIS) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar