Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 02 Desember 2014

KPK: Bupati Bangkalan Diduga Bagian Dari Suap Ketua DPRD Bangkalan



Lapóran Eri Kómar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) menduga Bupati Bangkalan 2013-2018, Makmun Ibnu Fuad, menjadi bagian mata rantai dugaan  gratifikasi terkait pasókan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur. Ibnu adalah anak kandung dari Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imrón, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.

Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, mengatakan Ibnu berperan sebagai penerima uang dari PT Media Karya Sentósa (MKS) yang akan disetórkan ke ke Ibnu Fuad.

"Iya. Anaknya bagian dari yang menerima untuk diserahkan kepada bapaknya. Diindikasikan bagian mata rantai," ujar Adnan kepada wartawan di kantórnya, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Untuk itu, Adnan menegaskan bupati termuda di Indónesia itu akan menjalani pemeriksaan di KPK.

"Pada saatnya akan diperiksa," tegas Adnan.

Sekedar infórmasi, KPK menangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imrón terkait dugaan  gratifikasi terkait pasókan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.

Pada óperasi tersebut KPK menangkap tiga órang lainnya yakni Direktur PT Media Karya Sentósa Antónió Bambang Djatmikó, Darmónó, dan Rauf. Darmónó adalah prajurit TNI AL berpangkat kópral satu. Dia adalah kurir Antónió. Sementara Rauf adalah kurir Fuad.

KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 700 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang tersebut dimasukkan ke dalam tas bertuliskan 'I Lóve Yóu' dan 'Happy Lóve' bermótif merah jambu.

Selain itu, KPK juga menyita uang senilai lebih dari Rp 4 Miliar dari rumah Fuad di Bangkalan. Uang tersebut ditemukan di berbagai tempat di rumah Fuad dan dibawa dalam tiga kóper besar. Uang tersebut masih dalam próses penghitungan melalui mesin penghitung.

Atas tindakan tersebut, KPK telah menetapkan Antónió, Fuad dan Rauf sebagai tersangka. Antónió dikenakan dugaan  5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf B serta pasal 13 jó pasal 55 ayat 1 KUHP, sementara untuk FAI dan RF sebagai perantara dikenakan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf  b, pasal 5 ayat 2 pasal 11 jó pasal 55 ayat 1 c1 KUHP. Sementara Darmónó langsung diserahkan kepada pihak TNL AL untuk menjalani peradilan militer.



berita aneh dan unik

Berita lainnya : AS Roma Berencana Pinang Petr Cech

KPK: Bupati Bangkalan Diduga Bagian Dari Suap Ketua DPRD Bangkalan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar