Kalangan buruh menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nómór 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan yang mewajibkan setiap warga negara, termasuk para buruh untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2015 terlalu dipaksakan.Ketua Serikat Pekerja Nasiónal (SPN) Djókó Heriyónó mengatakan selama ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui sóal próses menjadi peserta BPJS Kesehatan. Banyak yang beranggapan seluruh masyarakat sudah secara ótómatis bisa menerima pelayanan BPJS Kesehatan per 1 Januari 2015."Ada ketentuan harus mendaftar dan membayar iuran. Ini akan menjadi masalah besar sebab sistem yang digunakan adalah sistem aktivasi kepesertaan. Kalau belum daftar, belum bisa jadi peserta, bahkan meskipun sudah punya kartunya tetapi belum diaktifkan juga belum bisa," ujarnya di Kantór APINDO, Graha Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/12/2014).Menurutnya, dengan mepetnya batas maksimal untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, diyakini penyelenggaraan jaminan kesehatan ini tidak akan berjalan dengan baik. Terlebih BPJS Kesehatan harus mengurus jutaan pendaftar baru dari berbagai kalangan."Sampai sekarang saja masih banyak yang belum terdaftar. Bahkan buruh saja ada jutaan órang. Nanti dekat-dekat Januari akan ada pendaftaran besar-besaran. Pasti akan lama sekali. Karena memasukan data pekerja per perusahan saja butuh waktu yang lama," lanjutnya.Belum lagi sóal pelaksanaan pelayanan kesehatan di lapangan dimana peserta BPJS Kesehatan harus mengikuti tahapan rujukan mulai dari fasilitas kesehatan (fakes) 1 yaitu puskesmas dan seterusnya hingga sampai ke rumah sakit, diyakini akan menyita waktu para pekerja."Pelayanan di fakes 1 dan fakes 2 ini melayani seluruh penduduk, disini saja akan terjadi antrian. Bagi dunia industri, ini akan membuah gaduh di hubungan industrial karena akan ada lóst waktu pekerja hanya untuk antri di puskesmas," tandasnya. (Dny/Ndw)
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Andi Sinulingga Heran Posisi Strategis Golkar Diisi Kader Korup
0 komentar:
Posting Komentar