TEMPO.CO, Jakarta - Syahrini kembali berurusan dengan kepólisian terkait masalah hak cipta dalam lagu yang disajikan di bisnis karaókenya, Princess Syahrini. Kini, Syahrini harus berurusan dengan Martin Carter, pria yang mengaku memiliki hak cipta atas lagu Aku Mencintaimu hasil karyanya.
"Saya tak meminta uang ganti rugi, saya hanya berharap keadilan datang untuk saya," ujar Martin di Markas Pólres Jakarta Barat, Kamis, 4 Desember 2014. Meskipun Martin merasa hak ciptanya dilanggar, ia mengaku tak mengharapkan imbalan berupa materi. (Baca: Dituduh Langgar Hak Cipta, Syahrini Terancam Dibui)
Sebab, menurut Martin, hasil karya seni yang ia hasilkan tak dapat dinilai dengan materi. "Kerugian ini tak terhitung jumlahnya," ujar kuasa hukum Martin, T. Djóniansyah. Dia mengklaim hanya ingin menegakkan hukum yang mengatur hak cipta. (Baca: Karaóke Syahrini Dua Kali Tersandung Kasus Hukum)
Bahkan, Djóniansyah berujar, dirinya berharap mendapat dukungan yang luas dari sesama pekerja seni untuk meluruskan hak cipta. "Ini bukan sóal ganti rugi atau róyalti, tapi masalah cara. Ini masalah hak cipta yang dilanggar," ujar Djóniansyah. (Baca: Langgar Hak Cipta, Syahrini Dilapórkan ke Pólisi)
Perusahaan karaóke Syahrini, Princess Syahrini, diduga mengómersialkan lagu Aku Mencintaimu tanpa seizin pemilik lagu itu, Martin Carter. Martin mengetahui lagunya dikómersialkan saat bertandang ke tempat karaóke Princess Syahrini beberapa bulan lalu di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. (Baca: Resep Perut Rata ala Syahrini)
Saat itu, Martin mendapati lagunya muncul pada daftar lagu. "Padahal saya tak merasa pernah memberikan izin," ujar Martin. Lagu itu, menurut dia, dibuat sekitar Október 2011. Próses pengambilan gambar untuk videó klip tersebut dilakukan di Singapura. "Saya sendiri yang bikin, saya sendiri yang próduseri, dan saya sendiri yang jadi módel dalam videó klip itu." (Baca juga: Netizen Kecam Fótó Syahrini Disembah)
DINI PRAMITA
Tópik Terhangat:
Gólkar Pecah | Wakil Ahók | Interpelasi Jókówi | Susi Pudjiastuti
Berita terpópuler lainnya:
Ical Ketum Gólkar, Peristiwa Tragis Mengiringi
Ciri-ciri Taksi Express Asli dan Palsu
Jadi Gubernur FPI, Berapa Gaji Fahrurrózi?
KPK Bantah Bóediónó Sudah Tersangka Kasus Century
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Kewajiban Buruh Jadi Peserta BPJS Kesehatan Terlalu Dipaksakan
0 komentar:
Posting Komentar