Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 11 November 2014

Suap Alih Fungsi Hutan, Eks Menhut Muhamad Prakosa Diperiksa KPK



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Kehutanan, Muhammad Prayóga, mendatangi Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) untuk memberi kesaksian pada kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Bógór, Jawa Barat.

Menurut Prakósa, dirinya mendapatkan surat dari KPK untuk dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi Tindak Pidana Kórupsi (TPK) pemberian atau menjajikan sesuatu kepada pegawai negeri sipil dan penyelenggaran negara, terkait dengan rekómendasi tukar menukar kawasan hutan di bógór atas nama PT Bukit Jónggól Asri (BJA).

"Jadi terkait dengan salah satu tersangka," ujar Prakósa saat tiba di KPK, Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Ketika ditanya mengenai substansi pemeriksaan, Prakósa mengaku tidak tahu. Prakósa mengaku dulu pernah diperiksa KPK untuk dimintai keterangannya seputar status hutan tersebut.

"Saya tidak tahu substansinya. Yang dulu bulan Juni saya memberikan keterangan terkait tiga tersangka, yang ditanya kepada saya yang setahu saya pada saat saya menjabat sebagai menhut tentang status kawasan hutan itu," tukas pólitikus Partai Demókrasi Indónesia Perjuangan (PDIP) itu.

Seperti diketahui, pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka Bupati Bógór Rachmat Yasin dan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala (KCK).

Rachmat dijerat karena diduga menerima uang suap Rp1,5 miliar dari PT Bukit Jónggól Asri terkait rekómendasi tukar menukar kawasan hutan di Bógór. Kawasan hutan itu diketahui seluas 2.754 hektare.

Uang tersebut telah disita KPK dalam óperasi tangkap tangan beberapa waktu lalu.

Dalam tangkap tangan itu, KPK juga menangkap M. Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, serta Francis Xaverius Yóhan Yap selaku pihak swasta dari PT Bukit Jónggól Asri.



berita aneh dan unik

Berita lainnya : Kadisdukcapil Kota Semarang Dipusingkan Kolom Agama di KTP

Suap Alih Fungsi Hutan, Eks Menhut Muhamad Prakosa Diperiksa KPK Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar