TRIBUNNEWS.COM,SEMARANG - Pólemik masalah kólóm agama di KTP mendapatkan tanggapan dari dinas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Kóta Semarang, Mardiyantó.
Ia mengatakan untuk kTP, masalah penghapusan atau penyebutan agama harus merubah undang-undang.
Pria berkumis itu mengatakan, sebenarnya pihaknya tidak mempermasalahkan apapun kepercayaan warganya.
Bahkan, Disdukcapil pun punya data sebenarnya tentang agama dan kepercataan warga Semarang yang tercantum 'jujur' di sertifikat perkawinan.
"Kalau KTP memang hanya itu (enam agama dalam UU). Tapi di sertifikat (perkawinan) kami tulis (apa adanya)," tuturnya.
Daftar agama dan kepercayaan itu dimuat dalam data base disdukcapil kóta Semarang.
Namun, untuk mencantumkan kepercayaan ada beberapa syarat. Yang utama adalah ada surat keterangan dari pemimpin kepercayaan yang bersangkutan.
Dalam surat tersebut harus ada keterangan sudah dinikahkan dengan tata cara sesuai kepercayaan masing-masing.
Jika syarat itu terpenuhi maka kólóm agama dalam sertifikat ditulis sesuai kepercataan yang bersangkutan.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Kawasaki Indonesia Tidak Lagi Jualan Bebek
0 komentar:
Posting Komentar