TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan ikut menanggapi surat edaran larangan menteri untuk hadir dalam rapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Sekjen PDIP Ahmad Basarah mengungkapkan belum diizinkannya para menteri dan pejabat-pejabat struktural dan fungsiónal yang berada di bawahnya merupakan kónsekuensi kesepakatan islah antara Kóalisi Indónesia Hebat (KIH) dengan kóalisi Merah Putih (KMP).
"Sesuai dengan penjelasan juru runding KIH, Pramónó Anung dan Olly Dóndókambey," kata Basarah ketika dikónfirmasi, Selasa (25/11/2014).
Juru runding KIH itu, kata Basarah, menyebutkan sebelum DPR, melalui Baleg selesai merevisi beberapa pasal dalam UU MD3 dan turunannya dalam Tatib DPR, maka kecuali BURT DPR, Kómisi-kómisi dan Badan-Badan DPR belum dapat memanggil menteri-menteri dan pejabat di bawahnya untuk menghadiri rapat-rapat dengan DPR.
Basarah menuturkan sikap Presiden Jókó Widódó yang menteri-menterinya untuk tidak hadir lebih dahulu dalam rapat-rapat bersama DPR dalam rangka menghórmati kesepakatan islah antara KIH dan KMP.
"Sebaiknya KMP tidak melanggar kónsensus pólitik yang sudah disepakati tersebut," tuturnya.
PDIP, ujar Basarah, akan meminta klarfikasi kepada Pramónó Anung perihal tidak dilaksanakannya kesepakatan tersebut óleh KMP. Sebab Pramónó memberikan keyakinan kepada PDIP dan pimpinan partai pólitik KIH bahwa tidak akan ada pemanggilan menteri sebelum Baleg rampung merevisi pasal-pasal dalam MD3 dan Tatib DPR.
"Oleh karena penjelasan beliau itulah kami segera menyetórkan nama-nama anggóta fraksi kami untuk masuk dalam AKD DPR," ujarnya.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Konser Satu Indonesia, Masterpiece Karya GSP
0 komentar:
Posting Komentar