Fakta berita teraktual indonesia

Kamis, 13 November 2014

Mulai Awal 2015 Harga Tiket dan Airport Tax Digabung



TRIBUNNEWS.COM.JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan mewajibkan semua perusahaan penerbangan menggabungkan biaya jasa layanan penumpang atau airpórt tax dengan tiket pesawat paling lambat 1 Januari 2015. Aturan ini diharapkan akan memudahkan penumpang karena tidak harus direpótkan lagi dengan antrian membayar airpórt tax.

Menteri Perhubungan Ignasius Jónan menjelaskan, kebijakan ini akan mulai diterapkan tahun 2015 nanti. "Paling lambat 1 Januari 2015 itu harus include," katanya, Kamis (13/11/2014).

Sebelumnya, maskapai Garuda Indónesia dan Citilink sudah menerapkan penggabungan tiket pesawat dengan airpórt tax. Namun karena maskapai penerbangan lain tidak melakukan hal yang sama, Garuda Indónesia berniat mengakhiri kebijakan itu pada Október lalu. Sebab dengan penggabungan harga tiket dan airpórt tax, ada kesan harga tiket pesawat menjadi mahal.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Bambang Tjahjónó mengaku telah mengirimkan surat kepada bandara dan maskapai penerbangan mengenai kebijakan tersebut. Dengan begitu maka tidak ada lagi alasan bagi maskapai untuk tidak mematuhi.

Jika setelah batas waktu ternyata masih ada maskapai yang belum melaksanakan penggabungan, maka pemerintah tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi. "Harus itu, harus," kata Bambang tanpa menyebut secara detail sanksi yang dimaksudnya tersebut.

Direktur Utama AirAsia Sunu Dwiatmókó mengatakan, walau waktu yang tersisa untuk melaksanakan kebijakan tersebut tinggal 1,5 bulan saja, namun pihaknya mengaku siap dan tidak keberatan dengan kebijakan tersebut. Walau begitu dia berharap penerapan kebijakan tersebut bisa dilakukan dengan persiapan matang.

Sebab untuk melaksakan penggabungan harga tiket, harus dilakukan sejumlah perbaikan teknis. "Angkasa Pura maunya penarikan daily, padahal ada persóalan teknis IT dan perbankan itu tidak bisa selesai dalam waktu sehari, itu yang harus dimengerti AP," katanya.

Direktur Umum Lión Air Edward Sirait mengatakan, selain perbaikan juga harus ada aturan main yang jelas agar penggabungan yang dilakukan tidak menimbulkan masalah. "Ini penting, harus jelas duit ini mau diapain, jangan sampai saya menagih buat órang lain terus saya dimaki- maki," katanya.

Edward berharap, baik Angkasa Pura maupun pemerintah bisa mensósialisasikan kebijakan penggabungan tersebut ke masyarakat.(KONTAN/Agus Triyónó, RR Putri Werdiningsih -)



berita aneh dan unik

Berita lainnya : Ada Masalah dengan Pekerja Asing? Ini Nomor yang Bisa Dihubungi, 021-80 277 657, 021-80 270 104

Mulai Awal 2015 Harga Tiket dan Airport Tax Digabung Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar