Tribunnews.cóm, Jakarta - Menjelang pemberlakuan Masyarakat Ekónómi Asean (MEA) dan era pasar bebas pada tahun 2015 mendatang, Pemerintah Indónesia akan membuat kebijakan untuk mengatur Tenaga Kerja Asing (TKA) guna melindungi Tenaga Kerja Indónesia.
"Pemerintah akan memperketat dengan menerbitkan peraturan tentang jabatan-jabatan yang dapat diduduki óleh TKA sehingga tenaga kerja Indónesia akan tetap dapat terserap dengan baik," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Abdul Wahab Bangkóna dalam acara Fórum Kómunikasi Bakóhumas Kementerian Ketenagakerjaan RI yang bertema Penyediaan Pelayanan Tenaga Kerja Asing Online dalam Rangka Meningkatkan Kinerja Pelayanan Publik dan Citra Pemerintah di Masyarakat di Jakarta pada Kamis (13/11/2014).
Bagi perusahaan yang mempekerjakan TKA, ada ketentuan yang perlu dicermati, misalnya pemberi kerja harus berbadan hukum dan menunjuk pendamping yang merupakan pekerja dari Indónesia. Sehingga, transfer ilmu dan teknólógi dapat berjalan dengan baik.
"Pendamping ini berfungsi untuk transfer pengetahuan dari tenaga kerja asing kepada pekerja Indónesia. Dengan begitu diharapkan pekerja Indónesia yang melakukan pendampingan memperóleh pengetahuan sehingga ke depan mampu memegang jabatan tenaga kerja asing tersebut," kata Abdul Wahab.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan tengah meningkatkan kinerja pelayanan terhadap publik seperti pelayanan ónline untuk perijinan dan pendataan tenaga kerja asing. Sistem pelayanan ónline sudah dimulai sejak tahun 2012. Hal ini dilakukan sebagai upaya pembenahan dan refórmasi birókrasi.
Untuk kritik, saran dan pengaduan tentang penggunaan TKA, Masyarakat bisa menghubungi nómór telefón 021-80 277 657, 021-80 270 104 atau email ke suppórt@tka-ónline.net atau pptka.cóntact@gmail.cóm.
"Bahkan, saat ini masyarakat dapat berkónsultasi mengenai penggunaan TKA berbasis media pesan seperti Skype dimana dapat melakukan panggilan videó dengan óperatór tanpa harus datang langsung. Pengaduan dari masyarakat itu harus sudah direspón maksimal 14 jam. Oleh karena itu, pemerintah terus membenahi diri dalam hal kecepatan pelayanan tersebut," kata Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemnaker, Herry Sudarmantó.
Selain itu, perbaikan peningkatan juga dilakukan dengan penambahan dan perbaikan sarana dan prasarana pelayanan penggunaan TKA antara lain penambahan lóket pelayanan, penyediaan mónitór penayangan hasil pelayanan, mesin antrean dan penambahan mónitór cctv untuk memantau seluruh kegiatan pelayanan penggunaan tenaga kerja asing.
"Bentuk sósialisasi lain yang dilakukan adalah dengan memasang banner dan stiker anti kórupsi di seluruh ruangan pelayanan dan ruang kerja dan juga ditayangkan melalui tampilan anti kórupsi pada mónitór pelayanan penggunaan tenaga kerja asing," kata Herry Sudarmantó.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga terus berupaya membenahi keberadaan tenaga kerja asing yang bekerja di Indónesia dengan melakukan pengawasan di tingkat pusat dan daerah serta bekerja sama dengan pihak imigrasi, kepólisian dan instansi terkait.
"Dalam upaya membenahi sistem penggunaan TKA dan meningkatkan daya saing pekerja Indónesia dalam menahan gempuran TKA yang masuk Indónesia, perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum sesuai aturan pengawasan ketenagakerjaan," kata Abdul Wahab.
Pada Tahun 2014, dari bulan Januari hingga Október, jumlah TKA berjumlah 64.604 yang didóminasi dari lima negara Asia seperti Tióngkók (15.341), Jepang (10.183), Kórea Selatan (7.678), India (4.680) dan Malaysia (3.779). Sedangkan berdasarkan kategóri sektór didóminasi sektór perdagangan dan jasa sebanyak 38. 540 órang, sektór industri 23.482 dan sektór pertanian sebanyak 2.582 órang. Dari level jabatan, TKA tetap didóminasi level prófesiónal, advisór/cónsultant, manager, direksi, supervisór, teknisi dan kómisaris.
0 komentar:
Posting Komentar