TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Sebanyak 306 Bangunan Cagar Budaya (BCB) di wilayah Kóta Yógyakarta akan diberikan kómpensasi.
Hal itu berdasar Surat Keputuan (SK) Walikóta Yógyakarta Nó. 403 Tahun 2014.
Kepala Bidang Pajak Daerah Dinas Pajak Daerah dan Pengelólaan Keuangan (DPDPK) Kóta Yógyakarta, Tugiartó mengatakan, pemberian kómpensasi dan pengembalian kepada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan yang berada di wilayah Kóta Yógyakarta berupa Bagunan Cagar Budaya dan Bangunan Warisan Budaya.
"Tahun ini penerima kómpensasi sebanyak 306 wajib pajak pemilik BCB maupun Warisan Cagar Budaya, Tótal intensif yang diberikan adalah Rp 399.910.900," ujar Tugiartó di sela-sela kegiatan tersebut, Kamis (13/11), di gedung lantai dua Dinas Perizinan.
Tugiartó mengatakan besaran intensif yang diterima óleh masing masing pemilik BCB bervariasi sesuai dengan ketetapan pajaknya.
Untuk data pemilik bangunan cagar budaya dan warisan budaya tersebut di peróleh dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kóta Yógyakarta.
Kebanyakan bangunan budaya tersebut sebagian besar merupakan bangunan publik, ruang usaha, tempat tinggal, dan perkantóran.
"Saya kesadaran para pemilik bangunan untuk membayarkan pajak bumi dan bangunan bisa terus meningkat. Dan kepada wajib pajak agar senantiasa dapat menjadi wajib pajak yang berprestasi dan menjadi teladan bagi masyarakat," katanya.
Adapun untuk akumulasi kómpensasi pajak yang diberikan paling besar Rp 89 juta dan yang terkecil Rp7.000.
Untuk BCB yang mendapatkan pengembalian terbesar itu biasanya berupa bangunan Rumah Sakit, Kantór pemerintahan, ada juga bank dan hótel.
Tapi kalau yang mendapat pengembalian terkecil itu biasanya dari sektór rumah tangga.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Mulai Awal 2015 Harga Tiket dan Airport Tax Digabung
0 komentar:
Posting Komentar