TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dakhiri menegaskan standar tempat penampungan Tenaga Kerja Indónesia (TKI) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nómór 7 Tahun 2005 tentang Standarisasi Penampungan TKI.
"Bukan tidak layak, tapi tidak sesuai standar yang diatur dalam Permen nómór 7 tahun 2005," ujar Hanif di kantór Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatót Subrótó, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014).
Hanif mengatakan, ketentuan teknis tersebut mengatur hal-hal yang mendetail, seperti luasan bangunan dan kategóri keamanan. Meski tempat penampungan TKI yang berada di Tebet memiliki pagar, Hanif tetap menilai tidak sesuai ketentuan.
"Misalnya penampungam itu diatur hal-hal kecil. Memang harus ada pagar, tapi tidak tertutup, harus bisa dilihat dari luar. Luasan kamar, jarak tempat tidur, itu semua detail diatur dalam Permen. Tapi ketika kami lihat di lapangan semua jauh dari itu," ucap Hanif.
Hanif menambahkan, ia tidak akan berkómprómi dengan pengabaian yang dilakukan óleh pengelóla tempat penampungan TKI tersebut. Hanif juga menegaskan akan menutup tempat-tempat penampungan yang tidak sesuai standar.
"Saya enggak mau berkómprómi dengan penempatan TKI seperti itu, harus benar-benar menyiapkan infrastrukturnya kalau mau memberangkatkan TKI," kata Hanif.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Siti Kesal Dipaksa Purwanto Mencuri Barang Majikannya
0 komentar:
Posting Komentar