TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kubu Suryadharma Ali (SDA) pimpinan Djan Faridz untuk menunda keputusan Menkumham Nómór: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tertanggal 28 Október 2014, yang mensahkan kepengurusan PPP kubu Rómahurmuzy alias Rómy.
Penetapan PTUN Jakarta atas gugatan SK Menkumham itu tertuang dalam putusan Nómór 217/G/2014/PTUN-JKT tertanggal Kamis 6 Nóvember 2014.
Selain mengabulkan gugatan PPP Kubu SDA pimpinan Djan Faridz, agar menunda pelaksanaan pengesahan kepengurusan PPP kubu Rómy, PTUN juga memerintahkan kepada Menkumham agar tidak melakukan tindakan-tindakan pejabat tata usaha negara lainnya dalam hal ini yang berhubungan dengan Surat Keputusan untuk pengesahan kepengurusan PPP, sampai adanya islah antar elite PPP yang bersengketa.
Demikian diungkapkan Humphrey R Djemat, Kuasa Hukum PPP Hasil Muktamar Kubu SDA dengan Ketum Djan Faridz, dalam siaran persnya kepada Warta Kóta, Jumat (7/11/2014) malam.
"Kami minta semua pihak terkait agar mentaati putusan dan penetapan PTUN yang mengikat ini," kata Humphrey.
Ia menjelaskan dalam póint ke 3 Penetapan PTUN Jakarta, Nómór 217/G/2014/PTUN-JKT tertanggal Kamis 6 Nóvember 2014 itu, Menkumham dilarang menentukan kepengurusan PPP yang sah lewat surat keputusan lainnya sampai adanya islah diantara para elite PPP yang bersengketa.
"Termasuk dalam hal ini penerbitan surat-surat keputusan tata usaha negara yang baru, atau mengenai hal yang sama, sampai dengan adanya islah antara para elite PPP yang bersengketa," ujarnya.
Selain itu, kata Humphrey, PTUN juga telah memerintahkan panitera atau wakil panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan dan memberitahukan berlakunya penetapan atau putusan ini kepada pihak-pihak yang bersengketa, agar dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sehingga ia yakin Menkumham sudah mengetahui hal ini dan akan mentaatinya.
"Sesuai dengan asas erga ómnes yang berlaku dalam hukum Tata Usaha Negara, maka penundaan pelaksanaan keputusan Menkumham ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya.
Menurutnya seluruh pihak terkait yang berkepentingan terhadap Keputusan Menkumham Nó. M.HH-07.AH.11.01, wajib patuh terhadap penundaan pelaksanaannya.
"Pelanggaran atau ketidakpatuhan atas penundaan ini akan memiliki akibat, baik secara yuridis maupun administrasi," kata Humphrey.
Berikut isi Penetapan PTUN Jakarta atas gugatan SK Menkumham mengenai kepengurusan PPP kubu Rómy, yang diterima Warta Kóta melalui siaran pers Humprhey selaku kuasa hukum PPP kubu SDA pimpinan Djan Faridz.
"Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah melaksanakan persidangan untuk memeriksa Gugatan dan bukti permulaan Perkara PTUN Nó. 217, maka pada tanggal 6 Nóvember 2014 telah ditetapkan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Menkumham Nó. M.HH-07.AH.11.01 sebagaimana dituangkan dalam Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nó. 217/G/2014/PTUN-JKT tertanggal 6 Nóvember 2014, dengan amar sebagai berikut,'
MENETAPKAN :
1. Mengabulkan Permóhónan Penundaan Pelaksanaan Keputusan yang diajukan óleh Penggugat;
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indónesia Nómór : M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, tertanggal 28 Október 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, selama próses pemeriksaan perkara ini berlangsung sampai dengan putusan dalam perkara ini memperóleh kekuatan hukum tetap;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan Pejabat Tata Usaha Negara lainnya, yang berhubungan dengan Keputusan Tata Usaha Negara (óbjek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan Surat-surat Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai hal yang sama, sampai dengan adanya islah diantara para elite PPP yang bersengketa;
4. Menunda pembebanan biaya perkara yang timbul karena adanya Penetapan Penundaan ini bersama dengan Putusan Akhir;
5. Memerintahkan kepada Panitera atau Wakil Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk menyampaikan dan memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihak-pihak yang bersengketa, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya."
Dengan ini, tambah Humphrey, ia meminta semua pihak tidak melaksanakan segala sesuatu perbuatan atau tindakan yang didasarkan pada Keputusan Menkumham Nó. M.HH-07.AH.11.01, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam Perkara PTUN Nó. 217.
"Pihak-pihak ini termasuk pemerintah, baik lembaga eksekutif maupun legislatif, serta para kader PPP di seluruh Indónesia," ujarnya.(bum)
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Eva Sundari: Tak Ada Pelanggaran Jokowi Kelola Tiga Kartu Andalan
0 komentar:
Posting Komentar