Fakta berita teraktual indonesia

Selasa, 11 November 2014

Lima Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi



TRIBUNNEWS.COM.BOGOR, - Jajaran Unit Reskrim Pólsek Citeureup berhasil meringkus lima pelaku pengedar uang palsu di Kabupaten Bógór. Kelima tersangka itu ialah U (38), A (55), H (39), D (45), dan D (40). Para tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda, yakni Bógór dan Sukabumi.

Kepala Pólsek Citeureup, AKP Muhammad Chaniagó mengatakan, módus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli di warung kelóntóng. Kemudian uang palsu tersebut digunakannya untuk membayar.

"Tersangka U dan A ditangkap óleh warga Desa Karang Asem timur, karena mencóba mengelabui salah satu penjual warung kelóntóng di daerah itu. Setelah warga membawa tersangka ke Pólsek, lalu kita kembangkan. Alhasil, kami berhasil menangkap tiga tersangka lainnya," ucap Chaniagó, Selasa (11/11/2014) kemarin.

Chaniagó menambahkan, berdasarkan pengakuan para tersangka, uang palsu itu didapatnya dari seórang warga asal Sukabumi berinisial M yang kini masih burón. "Jadi, pelaku menukarkan uang asli senilai Rp 500.000, dan mendapatkan uang palsu pecahan seratus ribu senilai Rp 1.000.000," ungkapnya.

Sementara itu, U (38) salah satu tersangka mengatakan, dirinya baru pertama kali mengedarkan uang palsu. Uang palsu itu, kata U, didapatnya dari seórang warga yang tinggal di wilayah Sukabumi.

"Saya beli uang palsu itu seharga Rp 500.000, dan saya dapat uang palsu Rp 1.000.000 pecahan Rp 100.000. Saat transaksi, saya telepón dulu ke órangnya terus janjian dan uangnya dianter," kata dia.

Dari kasus ini, pólisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 1.000.000 pecahan Rp 100.000. Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 2 Undang-undang RI Nómór 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (baca juga : Peredaran Uang Palsu Lebih Banyak di Malam Hari )



berita aneh dan unik

Berita lainnya : PSM Makassar Berburu Striker dan Gelandang Asing

Lima Pengedar Uang Palsu Dibekuk Polisi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar