TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Kapólresta Bandara, Kómisaris Besar CH Pattópói, Senin (24/11/2014) mengatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan lebih lanjut kasus pembunuhan Sri Wahyuni dari keterangan Jean Alter Huliselan alias JAH (31).
Menurut Pattópói, pihaknya masih menelusuri keberadaan barang-barang Sri yang hilang. Beberapa di antaranya, kata Pattópói, sudah diakui diambil óleh JAH.
"Tas milik Sri dibuang di Nabire. Dómpet dan uang dari dómpet Sri juga diambil dan dibakar. Sementara, pónsel milik Sri disembunyikan di suatu tempat di Nabire. Saat ditangkap, pónsel itu belum ditemukan," kata Pattópói.
Lanjut Pattópói, pihaknya belum bisa menjerat JAH dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Belum ada bukti ada barang yang diambil lalu dijual untuk kepentingan dirinya sendiri. Kalau nanti ada, baru bisa dikenakan pasal 365 KUHP," katanya lagi. (Banu Adikara)
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Muhammad Kalend Osen pendiri BEC
0 komentar:
Posting Komentar