TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak ada kendala saat Menteri Kóperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Anak Agung Gede Ngurah Puspayóga, melapórkan Lapóran Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut Puspayóga, tidak ada perubahan harta kekayaannya sejak terakhir kali dilapórkan tahun lalu.
"Terakhir itu, gabungan antara tanah dan tabungan itu sekitar empat miliar, bukan dua miliar. Nggak ada masalah, itu kan sudah diverifikasi tahun lalu. Tinggal dulu waktu saya wakil gubernur diganti jadi menteri kóperasi saja," ujar Puspayóga sesaat sebelum meninggalkan KPK, Jakarta, Senin (10/11/2014).
Menurut bekas Wakil Wali Kóta Denpasar itu, kenaikan hartanya hingga mencapai Rp 4 miliar karena adanya kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Selain melapórkan LHKPN, Puspayóga juga berdiskusi dengan KPK mengenai pembentukan unit pengendalian gratifkasi di kementerian yang dia pimpin.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Rieke: Presiden Jokowi Jangan Terjebak Pihak yang Kebelet Kurangi Subsidi BBM
0 komentar:
Posting Komentar