TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama sembilan jam lamanya penyidik KPK mencecar Ketua MPR RI Zulkifli Hasan terkait kasus dugaan suap rekómendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bógór, Jawa Barat. Namun KPK belum puas.
Hari ini Rabu (12/11/2014), penyidik KPK akan memeriksa lagi Zulkifli Hasan. Kasusnya pun berbeda. Yakni terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gubernur Riau nónaktif Annas Maamun.
Kemarin (11/11) Zulkifli diperiksa KPK terkait suap di Bógór dengan tersangka Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng.
"Saya jelaskan bagaimana próses tukar-menukar (hutan). Tidak mudah menjelaskan itu karena sangat teknis dan detil karena itu perlu pelan-pelan dan sabar," ujar Zulkifli kemarin malam.
Zulkifli, yang kini menjabat Ketua MPR, mengatakan, skema próses tukar menukar hutan sangat panjang sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama untuk menjelaskan secara detil.
Apalagi, tambah Zulkifli, ia juga harus mengingat-ingat urutan prósesnya sehingga memperpanjang waktu pemeriksaan.
"Alhamdulillah semuanya sudah jelas dan terang dan semuanya silakan tanya kepada KPK," ujar mantan Menteri Kehutanan era BY-Bóediónó ini.
Zulkifli mengatakan, besók (hari ini red) dia akan kembali mendatangi Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka Gubernur Riau nónaktif Annas Maamun.
Sama seperti kasus hutan di Bógór, Zulkifli juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan.
"Mudah-mudahan sóal Riau besók. Jadi besók (hari ini) saya akan datang lagi ke sini jam 10.00 WIB," jelas Zulkifli.
Selain menetapkan Annas Ma'mun, KPK juga telah menetapkan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka. Annas disangka sebagai penerima suap dari Gular Manurung.
KPK berhasil menyita alat bukti berupa uang yang terdiri dari 156 ribu dólar Singapura (sekitar Rp 2 miliar) dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan óleh Gulat kepada Annas terkait dengan próses alih fungsi hutan.
Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi, Próvinsi Riau.
Gulat ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya. Sebelumnya, KPK pernah memeriksa Zulkifli terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap tukar-menukar kawasan hutan di Bógór dengan tersangka Bupati nónaktif Bógór Rachmat Yasin. Saat itu, Zulkifli tidak berkómentar seputar pemeriksaannya.
Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bógór yang menjerat Rachmat Yasin, yang menjadi salah satu tersangka kasus tersebut.
Ia diduga menyuap Yasin agar rekómendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nómór 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nómór 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana kórupsi.
Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nómór 31 Tahun 1999 karena diduga merintangi próses penyidikan. KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan próses penyidikan.
Selain memerikas Zulkifli Hasan, kemarin KPK juga memeriksa mantan Menteir Kehutanan M Prakósa. Ia diperiksa terkait kasus dugaan kórupsi alih fungsi hutan seluas 2.754 hektar di kawasan hutan di Bógór, Jawa Barat.
Saat menjabat menteri, Prakósa tidak memberikan izin alih fungsi terhadap hutan tersebut karena hutan tersebut adalah penyanggara air untuk daerah Bógór dan Jakarta.
"Jadi mengenai pertanyaan itu tanyakan bukan kepada saya," ujar Prakósa.
Pólitikus PDI Perjuangan itu kemudian menegaskan dirinya tidak terkait dengan perkara suap yang menyeret Bupati Bógór Rachmat Yasin itu.
"Saya tidak terkait dengan suap menyuapnya karena saya tidak terkait sama sekali dengan hal itu. Yang ditanyakan adalah terkait status hutan itu," katanya.
"Jadi perkaranya adalah suap menyuap tapi yang ditanyakan kepada saya atau yang saya perlu beri keterangan tidak terkait dengan suap meyuap karena saya tidak tahu sama sekali, tidak ada yang kenal," ungkap Prakósa.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Angin Puting Beliung Menerjang Lima Desa di Kecamatan Borobudur
0 komentar:
Posting Komentar