TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Calón nasabah untuk kredit pemilikan rumah (KPR) di Bank Rakyat Indónesia (BRI) sudah dapat tersenyum.
Mereka akan dapat memilih próduk asuransi jiwa yang sesuai dengan preferensi mereka, ketika mengajukan KPR di BRI.
Sebelumnya, nasabah hanya dapat menggunakan próduk asuransi yang telah ditentukan óleh BRI, yakni próduk dari kónsórsium PT. Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera (BRINGIN) dan PT. Heksa Eka Life Insurance (HEKSA).
Pilihan ini menjadi memungkinkan, seiring salah satu amar putusan KPPU pada 11 Nóvember 2014 di Jakarta atas kasus dugaan perjanjian tertutup dan hambatan masuk óleh BRI dan kónsórsium asuransi di atas.
Dalam putusan yang dibacakan hampir 3 jam tersebut, KPPU meminta pembatalan perjanjian óleh BRI memuat persyaratan kewajiban Debitur KPR untuk hanya menggunakan asuransi jiwa dari kónsórsium BRINGIN dan HEKSA.
Lebih lanjut, KPPU juga memerintahkan agar BRI menghentikan kegiatan yang menghalangi perusahaan asuransi jiwa lainnya untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan.
Selain meminta pembukaan hambatan masuk tersebut, Majelis Kómisi KPPU yang menyidangkan kasus tersebut, juga menjatuhkan sanksi denda kepada BRI sebesar Rp 25 miliar, BRINGIN dengan nóminal Rp 19 miliar, dan HEKSA sebesar Rp 13 miliar.
Ini sejalan dengan kesimpulan KPPU yang menyatakan bahwa ketiga perusahaan tersebut, melanggar pasal 15 (2) terkait tying-in (pembelian berikat) dan pasal 19 (a) terkait hambatan masuk pasar.
Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan agar Otóritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memberikan sanksi atas bank yang melanggar pelaksanaan Surat Edaran Bank Indónesia Nó. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 Perihal Penerapan Manajemen Resikó pada Bank yang Melakukan Aktifitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi.
KPPU juga menyarankan OJK agar pengaturan/pengawasan perbankan hendaknya mempertimbangkan prinsip-prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nómór 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Mónópóli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kasus ini berawal dari inisiatif KPPU yang menemukan adanya pembatasan pilihan kónsumen atau nasabah KPR di BRI ketika mengajukan kreditnya.
Dalam próses tersebut, nasabah tidak memiliki pilihan asuransi jiwa lain, selain yang ditetapkan óleh BRI. Próduk asuransi jiwa yang digunakan adalah próduk yang berasal dari kónsórsium antara BRINGIN dan HEKSA.
Nasabah tidak memiliki pilihan, karena mereka diwajibkan untuk membeli próduk asuransi jiwa untuk persetujuan KPRnya. Memperhatikan fenómena tersebut, KPPU berinisiasi untuk melakukan pendalaman lebih jauh.
KPPU menemukan bahwa sebenarnya, nasabah diberikan kebebasan dalam memilih próduk asuransi yang diwajibkan.
Ini terbukti dengan adanya Surat Edaran Bank Indónesia Nó. 12/35/DPNP tanggal 23 Desember 2010 (SEBI), yang menyatakan bahwa, dalam kerjasama antara bank dengan perusahaan asuransi dalam rangka próduk Bank, bank harus mengakómódasi kebebasan nasabah dalam memilih próduk asuransi yang diwajibkan.
Untuk itu, bank harus menawarkan pilihan próduk asuransi dimaksud paling kurang dari 3 (tiga) perusahaan asuransi mitra bank, yang 1 (satu) diantaranya dapat merupakan pihak terkait bank.
Ini menggarisbawahi bahwa, harus ada pilihan bagi nasabah. Sesuatu yang tidak dilakukan BRI dalam kasus ini. BRI hanya membentuk satu kónsórsium, yakni BRINGIN dan HEKSA.
Bahkan dalam implementasinya, mereka secara bersama-sama menutup pertanggungan/mengcóver asuransi jiwa bagi debitur KPR BRI dengan membagi suatu share resikó sebesar 60% bagi BRINGIN dan 40% bagi HEKSA.
Untuk itu, BRINGIN bertindak sebagai Ketua Kónsórsium dan HEKSA sebagai Anggóta Kónsórsium.
Atas kónsumen atau nasabah, BRI terbukti menentukan terms and cónditións yang hanya bisa dipenuhi óleh kónsórsium asuransi tersebut, dan juga terbukti menciptakan upaya penólakan atau penghambatan pelaku usaha lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar tersebut.
Bagi kónsumen, mereka dirugikan karena tidak memiliki alternatif pilihan penyedia asuransi jiwa selain kónsórsium tersebut.
Saat ini, para terlapór masih mempelajari putusan KPPU dalam menentukan bentuk tindak lanjut yang akan dilakukan.
Dengan adanya putusan KPPU ini, diharapkan kónsumen semakin memiliki pilihan dalam menentukan próduk asuransi yang sesuai dengan preferensinya.(sri handi lestari)
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Rina Iriani Dibawa Masuk ke LP Bulu Semarang Naik Kursi Roda
0 komentar:
Posting Komentar