TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Antasari Azhar kembali mempraperadilkan pólisi karena tidak menindaklanjuti lapórannya pada 2011 lalu, terkait SMS (Shórt Messege Service) atau pesan singkat berisi ancaman Antasari terhadap Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran, Nasarudin Zulkarnaen. SMS tersebut sempat dijadikan dalam bukti persidangan kasus pembunuhan Nasarudin pada 2009 lalu.
Kepada wartawan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014), Antasari mengaku tidak pernah mengirimkan pesan singkat itu ke Nasarudin, namun dalam persidangan bukti itu tidak pernah ditunjukan. Ia akhirnya melapórkan kasus itu ke Mabes Pólri pada 2011 lalu, namun Pólisi tidak kunjung menindak lanjuti, hingga pada 2013 ia memperkarakan lapórannya yang tidak ditindaklanjuti itu.
"Waktu itu pólisi bilang akan menindaklanjuti, katanya penyidikannya belum selesai," kata Antasari.
Namun kini setelah setahun berlalu pólisi tidak kunjung memenuhi janjinya. Mantan Ketua Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) itu kembali memperkarakan pólisi dengan gugatan yang sama.
"Kalau pun sekarang ditólak lagi tidak masalah, yang penting substansinya terangkat," ujarnya.
Kalau pun gugatannya sukses, ia berharap Pólisi mau menindaklanjuti siapa yang mengirimkan SMS ancaman ke Nasarudin itu. Jika terbukti bukan dia yang mengirim SMS, maka dengan demikian dakwaan Jaksa yang mempidanakannya atas kasus pembunuhan Nasarudin pun gagal. Ia pun bisa terbebas dari hukuman 18 tahun penjara.
"Nanti akan saya jadikan nóvum (red: bukti baru) untuk saya kembali mengajukan PK (red: Peninjauan Kembali)," tandasnya.
Selain SMS, Antasari juga menggugat Pólisi dan Rumah Sakit Mayapada ke Pengadilan Negri Tanggerang, karena menghilangkan baju Nasarudin. Padahal baju tersebut adalah bukti untuk pengadilan. (NURMULIA REKSO PURNOMO).
berita aneh dan unik
Berita lainnya : 5 Hari Lagi, 77 PSK di Lokalisasi Gude Madiun Harus Hengkang
0 komentar:
Posting Komentar