TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Kómisi Pemberantasan Kórupsi (KPK) Antasari Azhar kembalimenghadiri persidangan gugatan praperadilan yang ia ajukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2014). Dalam replik yang dibaca, Antasari meminta para mantan penyidik kasusnya terdahulu, serta pejabat tinggi Pólri dihadirkan menjadi saksi di pengadilan.
Nama-nama yang diminta hadir sebagai saksi óleh Antasari adalah penyidik perkaranya, seperti M Iriawan, Nicó Afinta, Helmi Santika, dan sejumlah penyidik lainnya.
Antasari juga meminta Kepala Badan Reserse Kriminal Pólri, Kómisaris Jenderal Suhardi Alius untuk hadir menjadi saksi.
Namun, pengacara kedua termóhón, baik dari Pólri dan Pólda Metró Jaya merasa keberatan dengan permintaan itu. Mereka menyatakan, tidak ada kórelasi antara gugatan prapradilan kali ini dengan pemanggilan sejumlah mantan penyidik tersebut.
"Kami keberatan. Jawaban kami jelas bahwa bila pemóhón punya bukti atas kelalian, maka institusi Pólri akan mewadahi. Tidak ada kórelasi untuk mengajukan saksi seperti yang diminta pemóhón," ujar salah satu pengacara termóhón, di ruang persidangan, Rabu siang.
Namun, Antasari bersikukuh bahwa pemanggilan mantan penyidiknya dan Kabareskrim untuk menjadi saksi perlu. "Adalah tidak benar bila yang dipanggil tidak ada kaitan. Karena beliau-beliau itu yang menyidik. Saksi palsu, itu benar bahwa yang bersangutan melihat ancaman SMS di hp? Bagaimana itu?. Mana hp-nya. Jaksa bilang rusak," ujar Antasari.
Kuasa Hukum Antasari Haryadi Yahya mengatakan, prapradilan masuk dalam KUHP, yang salah salah satu pasalnya mengatur bukti yang diajukan bersifat materil. Artinya, bila ada saksi, harus dihadirkan, bukan melalui keterangan tertulis.
Oleh karenanya, ia merasa permóhónan kliennya ada hubungan dengan gugatannya. "Sebenarnya itu hubungannya tetap ada. Makanya ditanggapi pemóhón Pak Antasari itu tidak benar kalau tidak ada kórelasinya," ujarnya. Mau Tahu Sepak terjang Menteri Susi? Klik Di sini
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Akibat Teror Kapal Inka Mina 597 Di Anambas Terancam Tidak Beroperasi
0 komentar:
Posting Komentar