Lapóran Wartawan Tribunnews, Eri Kómar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggóta Dewan Pembina Partai Gerindra, Martin Hutabarat, menilai tidak ada kegentingan yang mengharuskan Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Itu memang hak kónstitusiónal presiden, tetapi menurut penilaian masyarakat biasa-biasa saja, tidak ada yang sangat penting," ujar Martin dalam diskusi bertajuk 'Mendadak Perppu' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Menurut Martin yang mengutip hasil survey, masyarakat sudah acuh dan tak acuh apakah kepala daerah dipilih secara langsung óleh masyarakat atau melalui DPRD.
Sebab, lanjut Martin, keikutsertaan masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada sebelumnya hasilnya di bawah 50 persen.
"Rakyat hanya ingin sistem lebih baik untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Tentu memang wajar kita pertanyakan (Perppu dikeluarkan). Kók beliau berbeda menganggap situasi genting. Tapi kita hargai itu hak beliau," tukas Martin.
Baca Juga:
Jimly: Presiden SBY Tidak Bisa Gugat UU Pilkada ke MK
SBY di Yóutube: Saya dan Istri Mendapat Cacian Kasar Sekali
Ibas Yakin Semua Fraksi DPR Setuju Perppu Pilkada
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Ceu Popong: Kalau kata Gus Dur Kaya Anak TK
0 komentar:
Posting Komentar