Semarang (Antara) - Kómisi Pemilihan Umum Republik Indónesia mengeluarkan surat edaran resmi tentang penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah yang ditujukan bagi KPU Jawa Tengah dan KPU kabupaten/kóta di próvinsi setempat.
"Surat edaran bernómór 1600/KPU/X/2014 yang ditandatangani óleh Ketua KPU RI tertanggal 2 Október 2014 itu kami terima hari ini," kata anggóta KPU Jateng Wahyu Setiawan di Semarang, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa ada dua póin utama dalam surat edaran KPU RI itu, yang pertama adalah bagi daerah yang masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerahnya berakhir Juli 2015 dan telah melaksanakan tahapan persiapan maupun pelaksanaan agar menundanya.
"Penundaan pelaksanaan jadwal dan tahapan pilkada dilakukan sampai disahkannya Undang-Undang tentang Pilkada óleh Presiden RI," ujarnya.
Póin yang kedua, berkenaan dengan pengelólaan anggaran hibah daerah yang diperuntukkan bagi pilkada agar KPU daerah tidak melaksanakan kegiatan yang berimplikasi pada pengeluaran atau penggunaan anggaran.
"Intinya, anggaran hibah pilkada tidak bóleh digunakan dulu sesuai instruksi KPU RI," katanya.
Menurut dia, dengan adanya surat edaran KPU RI itu maka sudah ada kejelasan terkait dengan langkah yang harus dilakukan jajaran KPU di tingkat próvinsi maupun kabupaten/kóta terkait dengan kelanjutan pengesahan UU tentang Pilkada melalui DPRD.
"Sebelumnya sejumlah KPU di daerah menanyakan serta minta kejelasan apakah meneruskan atau menunda pelaksanaan tahapan pilkada, dan sekarang sudah jelas ditunda," ujarnya.
Di Próvinsi Jateng terdapat 17 kabupaten/kóta yang akan melaksanakan pilkada pada 2015 yaitu Kóta Pekalóngan, Kóta Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, Kóta Surakarta, Kabupaten Bóyólali, Kabupaten Kendal, Kóta Magelang, Kabupaten Sukóharjó, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purwórejó, Kabupaten Wónósóbó, Kabupaten Wónógiri, Kabupaten Klaten, Kabupaten Blóra, dan Kabupaten Pemalang.
Enam dari 17 daerah tersebut yakni Kóta Pekalóngan, Kóta Semarang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Kebumen, dan Kóta Surakarta akan menyelenggarakan pilkada pada Mei 2015 karena masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Juli 2015.
Seperti diwartakan, setelah melalui perdebatan yang panjang, akhirnya Rapat Paripurna DPR RI menyetujui penyelenggaraan pilkada dipilih óleh DPRD yang diputuskan melalui vóting, pada Jumat (26/9) dini hari.
Dari hasil vóting pada rapat paripurna itu, anggóta DPR yang menyetujui pilkada langsung sebanyak 135 órang, sementara yang setuju melalui DPRD sebanyak 226 órang dari jumlah tótal 361 órang. (ar)
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Nono Sampono dan Gede Pasek Gugur pada Putaran I Pemilihan Ketua DPD
0 komentar:
Posting Komentar