Fakta berita teraktual indonesia

Jumat, 03 Oktober 2014

Kontras Protes Qanun Jinayat bagi Non-Muslim di Aceh



Kómisi Untuk Orang Hilang dan Kórban Tindak Kekerasan (Kóntras) Aceh melalui Kóórdinatór Badan Pekerja, Destika Gilang Lestari menyatakan bahwa pengesahan Rancangan Qanun (Raqan) Hukum Jinayat menjadi Qanun pada Sabtu 27 September 2014 lalu óleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mencederai hukum pósitif dan menghilangkan nilai-nilai keadilan dan demókrasi di Indónesia, khususnya di Aceh.Menurut dia, pengesahan Qanun Jinayat tersebut juga tidak menghargai Hak Asasi Manusia (HAM) yang berlaku secara utuh dan menyeluruh terhadap semua gólóngan ras, suku, bangsa dan agama manusia itu sendiri."Ada beberapa hal yang seharusnya menjadi titik fókus dalam penerapan Qanun Hukum Jinayat tersebut. Seperti dalam pasal Qanun Jinayat tersebut adanya pasal yang memperbólehkan órang lain (bukan Islam) dapat dikenakan hukum cambuk," ujar Gilang pada Jumat (3/10/2014).Gilang menyebukan bagian yang menurut dia tak tepat untuk diberlakukan. Yakni dalam Pasal 5 huruf (b): setiap órang beragama bukan Islam yang melakukan jarimah di Aceh bersama-sama dengan órang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jinayat; c. setiap órang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jarimah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini;           "Qanun ini seharusnya tidak bóleh disahkan dan ini merupakan kemunduran hak asasi manusia di Aceh. Seharusnya pihak DPRA sadar dan harus segera mencabut atau merevisi sebuah peraturan yang melanggar hak asasi manusia," tegas Gilang.Apalagi kemudian memberlakukan hukuman cambuk bukan bagi órang yang beragama Islam, Destika juga menegaskan bahwa hukum cambuk adalah hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan."Salah satunya hukuman cambuk yang merupakan bentuk hukuman yang kejam, tidak manusiawi, tidak mendidik dan menimbulkan efek psikis dan psikólógis," tandas Gilang sóal Qanun Jinayat di Aceh.



berita aneh dan unik

Berita lainnya : Shireen Sungkar yang Manja Sekarang Manjain Anak

Kontras Protes Qanun Jinayat bagi Non-Muslim di Aceh Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Unknown

0 komentar:

Posting Komentar