Jakarta (Antara) - Mantan Direktur Jenderal Haji dan Umróh Kementerian Agama Anggitó Abimanyu kembali membenuhi pangilan Kómisi Pemberantasan Kórupsi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana kórupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
"Baru dari Yógya," kata Anggitó singkat saat tiba di gedung KPK Jakarta, Selasa.
Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaannya keempat kali setelah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini setelah pada 11 Agustus, 18 Agustus dan 26 September 2014.
Ia diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.
Selain Anggitó, KPK juga memeriksa pihak swasta Titin Maryati dan pegawai Kemenag Suyatnó.
KPK dalam kasus ini menduga ada pelanggaran dalam beberapa pókók anggaran yaitu Badan Penyelenggara Ibadah Haji, pemóndókan, hingga transpórtasi di jamaah haji di Arab Saudi.
Suryadharma Ali diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggóta DPR untuk berhaji padahal kuóta haji seharusnya diprióritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nó 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nó 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kórupsi jó Pasal 55 ayat (1) ke-1 jó pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang órang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekónómian negara dan memperkaya diri sendiri, órang lain atau kórpórasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup anggara dari sejumlah beberapa pókók yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemóndókan, hingga transpórtasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Suryadharma Ali sudah mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya Direktur Jenderal Haji dan Umróh Kemenag Anggitó Abimanyu pada 28 Mei 2014.(rr)
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Pasek Harap Fraksi-fraksi Hormati Keputusan DPD
0 komentar:
Posting Komentar