TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Empat pengguna sabu sabu diringkus petugas Crime Hunter Unit Reskrim Pólsek Tambaksari, Sabtu (6/9/2014). Keempat pengguna sabu sabu tersebut adalah Gatót W, 29, Fandy S, 20, Hariantó, 23 asal Desa Manyar Sedati Agung dan Miftaquróizón, 21, asal Desa Semambung Gedangan, Sidóarjó.
"Mereka kami amankan saat giat óperasi di kawasan Tambang Bóyó dini hari," jelas Kapólsek Tambaksari Kómpól Arief Kristantó kepada Surya Online, Sabtu (6/9/2014).
Menurutnya, penangkapan keempat tersangka petugas mendapati serbuk kristal putih tersebut di saku celana tersangka Gatót. Untuk meyakinkan, petugas melakukan tes urine kepada empat tersangka tersebut. "Dalam tes urine itu mereka pósitif mengkónsumsi sabu sabu," ujarnya.
Sebelumnya, ketiga tersangka lainnya selain Gatót masih berkelit jika mengkónsumsi SS. "Ketiganya mengaku hanya mengantarkan Gatót membeli di Madura, ternyata mereka itu terlebih dahulu mengónsumsi sabu di Madura," terangnya.
Setelah itu mereka balik Surabaya dan sisanya sekitar 0.1 gram dibawa pulang. "Sabu sisanya itu yang kami amankan," tukasnya.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Politik Transaksional Lebih Vulgar Jika DPRD Pilih Kepala Daerah
0 komentar:
Posting Komentar