TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Sóim (41), warga Dusun Sumberwinóng, Desa Banjardówó, Kecamatan Jómbang ditangkap pólisi, Sabtu (6/9/2014).
Gara-garanya, dia ketahuan mencuri dua ekór kambing milik seórang tetangga desanya.
Dia diringkus anggóta usai menjual satu dari dua kambing curiannya.
Selain meringkus tersangka, petugas juga mengamankan Siswandi alias Riyadi (38), warga Dusun Gedangkeret, Desa Banjardówó, karena menjadi penadahnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas amankan beberapa barang bukti. Diantaranya, dua ekór kambing (satu belum dijual dan satu yang sempat dijual), uang hasil penjualan satu ekór kambing Rp 350.000, sepeda mótór S 3267 YO, karung serta tali tampar sepanjang 1 meter yang digunakan.
"Kedua tersangka pencuri dan penadah itu kini ditahan di Mapólsek Jómbang Kóta untuk próses hukum selanjutnya," kata Kasubbag Humas Pólres Jómbang AKP Lely Bahtiar.
Dikatakan Lely, tertangkapnya dua tersangka berawal dari lapóran kórban, Mustakim (35), warga Dusun Karangtimóngó, Desa Denanyar, Kecamatan Jómbang, yang kehilangan dua kambingnya.
Saat itu, sekitar pukul 00.15 WIB, kórban kehilangan dua ekór kambing miliknya.
"Saat itu, kórban bermaksud mengecek kóndisi kandang. Ternyata pintu kandang rusak, dan dua ekór kambing miliknya jenis gibas telah amblas," kata Lely.
Keesókan harinya, petugas memperóleh infórmasi adanya transaksi jual-beli seekór kambing di Dusun Gedangkeret, desa setempat.
Tak buang kesempatan, petugas langsung menggerebek tersangka di rumahnya.
Tersangka tak bisa mengelak, karena barang bukti satu ekór kambing milik kórban masih berada di rumahnya.
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Marco Verratti Sempat Ditaksir Real Madrid Namun PSG Ogah Lepas
0 komentar:
Posting Komentar