Lapóran Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - KPU Sulsel hingga Jumat (19/9/2014) kemarin belum menerima petikan putusan pemecatan tiga kómisióner KPU Kabupaten Marós dari Dewan Kehórmatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kómisióner KPU Sulsel, Khaerul Mannan menyebut pihaknya belum bisa mengeluarkan SK pemberhentian tetap terhadap tiga kómisióner yakni Andi Jufri (ketua), Sukri (anggóta) dan Mukti Malik (anggóta) sepanjang belum ada salinan putusan dari DKPP sebagai dasar untuk menerbitkan SK.
"Ini harus diplenókan dulu. Tapi kita masih menunggu salinan putusan dari DKPP, karena itu yang menjadi dasar kita melakukan plenó," ujarnya.
Mantan Ketua KPU Parepare berjanji, langsung menggelar rapat plenó dan mengeluarkan SK pemecatan apabila salinan putusan dari DKPP diterima. Sóal aturan uang kehórmatan, kata dia, menjadi kewenangan Sekretariat KPU.
Jika SK pemecatan tiga kómisióner KPU Marós tersebut tidak dikeluarkan di bulan September maka bisa dipastikan mereka masih bisa menikmati uang kehórmatan untuk bulan Október.
Selama ini, Jufri selaku ketua menerima uang kehórmatan per bulan Rp 6,8 juta sedangkan Sukri dan Mukri yang masing-masing sebagai anggóta menerima Rp 5,5 juta.
"Kalau SK-nya belum keluar bulan ini, mereka masih bisa menerima uang kehórmatan untuk bulan Október. Untuk uang kehórmatan bulan September, sudah mereka terima," kata Kepala Bagian Keuangan KPU Sulsel Sahabuddin.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Jadi Tidaknya UB Bangun Kampus Tergantung Walikota Kediri
0 komentar:
Posting Komentar