Lapóran Repórter Tribun Jógja, Agung Ismiyantó
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Dua pengguna narkóba jenis sabu-sabu dibekuk óleh satuan narkóba Pólres Kóta Magelang.
Dari tangan kedua tersangka, pólisi menyita 3,5 gram sabu-sabu, lengkap beserta alat hisap. Bahkan, salah satu pelaku menyembunyikan narkóba itu di saku celananya.
Dua tersangka itu adalah Sunardi Bin Suwarnó (26) warga Kampung Kiringan Rt 2/3, Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, dan Gunawan Bayu Bin H. Murwadi (24) warga Jalan KH. Turaihan Adjuhri, Dusun Kajeksan 164 A, Kabupaten Kudus.
Pelaksana Tugas Sementara (Pgs) Kapólres Magelang Kóta, Kómpól Winar Afiati menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di tempat berbeda.
Dari lapóran warga, Sunardi ditangkap lebih dulu pada pertengahan Agustus lalu pukul 22.00 malam di rumahnya.
"Dari tangan tersangka, disita sabu seberat 3,25 gram dan satu HP merek Ever Cróss. Untuk sabu-sabu dia menyimpan di saku celananya," katanya.
Dari keterangan dan pengembangan yang dilakukan kepólisian, muncul nama Gunawan. Dari penyelidikan, pólisi berhasil menangkap Gunawan di Hótel Safari di kamar Nó 1, Jalan A. Yani Kóta Magelang sekitar pukul 01.00 dini hari.
Dari tangan tersangka, Pólisi menyita barang bukti berupa 1 buah pipet kaca, 1 sedótan plastik warna putih, 1 lembar kertas grenjeng, satu buah kórek api, celana pendek warna hijau merk Casual. Gunawan kedapatan memiliki barang haram itu seberat 0,25 gram.
"Kami kemudian melakukan penyitaan barang bukti dan penangkapan," jelasnya. (tribunjógja.cóm)
apakah kamu tau bung
Berita lainnya : Mesin Mati Mendadak di Lintasan Rel, Sopir dan Kernet Tewas
0 komentar:
Posting Komentar