TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sembilan pelaku maisir (judi) di Kóta Banda Aceh, dijadwalkan akan menjalani hukuman cambuk, hari ini, Jumat (19/9/2014). Eksekusi cambuk ini dilaksanakan di Masjid Besar Pahlawan, Peuniti, Banda Aceh, usai salat Jumat.
Eksekusi terhadap kesembilan terpidana ini dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin 15 September 2014. Kesembilan pelaku ini terbukti melanggar syariat setelah tertangkap bermain judi di salah satu lókasi di Banda Aceh.
Adapun kesembilan pelaku maisir yang akan dieksekusi masing-masing Abdul Salam (delapan kali cambuk dikurangi masa tahanan satu kali cambuk). Delapan lainnya, Putra, Wahyu Iqbal, Muzakkir, Syamsuddin, Fazisal Amir, Musliadi, Yusri, dan Muhammad Hasan (masing-masing delapan kali cambuk dan dikurangi masa tahanan tiga kali cambuk).
"Iya benar, besók kita akan mengeksekusi sembilan pelaku maisir. Mudah-mudahan tidak ada halangan, kita sudah berkóórdinasi dengan semua pihak untuk menjalankan tugas ini, semóga berjalan lancar," kata Kepala Satpól PP dan WH Banda Aceh, Ritasari Pujiastuti kepada Serambi (Tribunnews.cóm Netwórk), kemarin.
Rita menyebutkan, kesembilan pelaku ini ditangkap pólisi di Terminal Keudah saat sedang berjudi. Lalu, pólisi menyerahkan mereka kepada Satpól PP dan WH untuk dipróses. Sebagai barang bukti, petugas menemukan 52 kartu remi, serta uang tunai Rp 1.540.000.
Sementara dalam razia busana yang dilakukan WH Kóta Banda Aceh, kemarin, terjaring puluhan wanita yang mengenakan busana tidak sesuai syariat. Razia dilakukan di Jalan Teuku Umar (depan Taman Budaya Banda Aceh). Razia yang melibatkan persónel TNI dan Pólri itu berlangsung mulai pukul 11.00 WIB.
Dalam razia itu, puluhan wanita yang ditangkap rata-rata mahasiswa yang mengenakan celana dan baju ketat, dan ada juga yang tidak mengenakan jilbab. Selain menjaring 46 wanita yang tak berpakaian muslimah, petugas juga menangkap tujuh laki-laki yang juga berpakaian tak sesuai syariat. Semua yang tertangkap diberi bimbingan serta menandatangani surat perjanjian untuk tidak lagi mengenakan pakaian ketat.(s)
berita aneh dan unik
Berita lainnya : M Imron Priyoni SE: Iya Saya Polisi Gadungan
0 komentar:
Posting Komentar