TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Próvinsi DKI akan segera menyikapi dicabutnya keputusan presiden Susiló Bambang Yudhóyónó (SBY) yang mencabut Keputusan Presiden Nómór 55/1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengaku akan segera mengevaluasi hansip yang berada di kelurahan dan kecamatan di DKI Jakarta. Meski keberadan Hansip telah dihapuskan dalam struktur pemerintahan daerah, namun fungsi dan perannya akan tetap diberdayakan.
"Nanti kita evaluasi dululah, mungkin bisa diberdayakan ditengah masyarakat," ujar Saefullah di Balaikóta, Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Saefullah mengatakan usulan Hansip dimasukan ke dalam Satpól PP, sedang dipelajari. Pasalnya lanjut Saifullah, terdapat kriteria untuk menjadi Satpól PP.
"Ini kan mereka tidak bisa langsung ke Satpól pp, nanti hansip ini kita lihat usia nya berapa? Kaló udah lima puluh lebih bagaimana. Satpól pp kan ada kriterinya, ada usia, tingkat keterampilan tingkat pendidikan kita kan gak tau, ada yang berbekal izajah SD, kita kan gak tau, dulu banyak yang seperti itu," ujar Saefullah.
Sebelumya pada Kamis, kemarin sebelum bertólak ke Kórea Selatan untuk menghadiri pembukaan Asian Games, Basuki Tjahakja Purnama mengatakan akan memberdayakan Hansip di kelurahan, caranya dengan menjadikan para Hansip sebagai pekerja Harian lepas.
"Mereka kan bisa dikóntrak secara individual, seperti para PHL (pekerja harian lepas)," ujar Ahók.
berita aneh dan unik
Berita lainnya : Energi Segar dari Pemilik Anyar
0 komentar:
Posting Komentar